Kejari Pesisir Selatan Musnahkan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum

JURNAL SUMBAR | Pesisir Selatan – Kepala Kejaksaan Negeri Painan, Pesisir Selatan Raymund Hasdianto Sihotang, SH, MH, Ketua Pengadilan Negeri Painan, Kepala Lapas Kelas II B Painan, Kasat Narkoba Polres Pessel, dan perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.

Dalam pemusnahan barang bukti ( BB) telah memiliki kekuatan hukum tetap ( Inkrah) di Kejaksaan Negeri Painan, Pessel. Juga dihadiri beberapa Jaksa Penuntut Umum ( JPU) . Selasa (29/11/2022) di Halaman Kantor Pengadilan Negeri Painan, Pesisir Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Raymund Hasdianto Sihotang, SH, MH mengatakan, pemusnahan barang bukti ( BB) ini adalah yang kedua di Kejaksaan Negeri Painan, Pesisir Selatan. Dimana, barang bukti yang di musnahkan ini Yaitu BB tindak pidana terhadap orang dan harta benda, tindak pidana negara pencabutan umum, selain itu ada juga tindak Pidana Narkotika dan zat adiktif lainnya.

Kajari menambahkan, pemusnahan barang bukti tersebut di musnahkan dengan cara dibakar kalau barang bukti Pidana seperti perusakan, judi, dan asusila, sedangkan untuk Narkoba dengan cara di hancurkan melalui blender lalu di panaskan dan dibuang didalam Pembuangan IPAL.

Epi

Dan barang bukti tersebut terdiri dari, sabu – sabu 25,1 gram, ganja 1,6 Kg, dari 25 Tindak Pidana Umum 19 narkoba, dan sisanya 303 judi, serta pencabulan.

” Kejaksaan Negeri Painan, Pesisir Selatan akan tetap komit dan tegas dalam mendukung penegakan hukum di Kabupaten Pesisir Selatan. Bersama instansi terkait lainnya, ” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Pessel, didampingi Kasi Intel Kejari Painan, Pessel Dody Sutrisno SH.

Sementara itu Kapolres Pessel AKBP. Novianto Taryono, SH. S.I.K, MH melalui Kasat Narkoba Polres Pessel Iptu.Riki Yovrizal, SH, mengikuti kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) mengajak semua pihak untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba yang bisa mengancam generasi muda khususnya di Kabupaten Pesisir Selatan.(Re)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.