JURNAL SUMBAR | Pesisir Selatan – Enam orang anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat mengajukan usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Usulan tersebut diajukan guna menyelesaikan persoalan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit kebun swadaya di daerahnya. Karena, selama ini harga TBS kebun swadaya selalu jauh di bawah harga pasar, dan ada pula pemotongan timbangan di pabrik kelapa sawit (PKS) 8 sampai 12 persen.
Demikian diungkapkan Novermal, S.H., M.H., Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kabupaten Pesisir Selatan dalam keterangan tertulisnya, Selasa pagi, 1 november 2022. “Kami sudah memasukan surat usulan pembentukan Pansus ke Sekretariat DPRD pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2022,” sebutnya. “Ini kami lakukan guna menyikapi rekomendasi RDP (rapat dengar pendapat) lintas komisi dengan lintas sektoral beberapa waktu lalu, dimana DPRD diminta membentuk tim penyelesaian persoalan harga TBS kebun swadaya,” tambahnya.
Novermal menjelaskan, usulan pembentukan Pansus tersebut adalah langkah yang tepat, karena nantinya akan menghasilkan keputusan DPRD berupa rekomendasi yang harus dilaksanakan oleh Bupati. “Semangatnya adalah, bagaimana ke depan TBS kebun swadaya di Pessel bisa pula dihargai secara proporsional, yaitu sesuai dengan rendemen atau kandungan CPO-nya, dan tidak ada lagi potongan timbangan di PKS,” tegasnya.
Ditambahkan Novermal, untuk menyelesaikan persoalan harga TBS kebun swadaya tersebut, sebenarnya Gubernur Sumbar sudah mengeluarkan Pergub Nomor 28 Tahun 2020. “Pasal 12 ayat (9) Pergub ini mengamanatkan supaya Bupati setempat membentuk tim penetapan harga TBS kebun swadaya dengan dasar perhitungan dan kesepakatan pekebun swadaya dengan pengusaha pabrik kelapa sawit,” ujarnya. “Dihitung dulu berapa rendemennya, dan kemudian baru disepakati berapa harga yang pantas,” tegasnya.
“Supaya kelembagaannya cepat terbentuk, untuk sementara, kukuhkan saja pedagang pengumpul sebagai ketua kelompok dan pemilik kebun jadi anggotanya, dan kemudian dudukan dengan pengusaha PKS guna menyepakati harga yang proporsional,” tegas Novermal.
“Karena Pergub tersebut belum juga dilaksanakan, makanya kita dorong dengan pembentukan Pansus,” tegas Novermal. “Nanti rekomendasi Pansus jadi keputusan DPRD, dan itu wajib dilaksanakan oleh Bupati,” tambahnya. “Kalau tidak dilaksanakan, DPRD punya Hak Interpelasi untuk mempertanyakannya,” tambahnya lagi.
“Tapi, saya yakin Bupati pasti akan membela hak masyarakatnya, dan pasti juga tidak akan merugikan pengusaha yang berinvestasi di daerahnya,” tegasnya.
Disamping persoalan harga TBS kebun swadaya, lanjut Novermal, pihaknya juga akan mendorong Bupati supaya segera menambah PKS di daerahnya. Di Pessel ada 76,2 ribu hektar kebun kelapa sawit, dan 41,3 ribu hektar adalah kebun rakyat atau kebun swadaya. Sementara PKS baru ada 5 unit, dan 2 unit milik Incasi Raya Grup tidak lagi membeli TBS kebun swadaya. “Untuk itu, Bupati harus tegas mencabut izin PKS yang sudah diberikan, tapi tidak segera menyelesaikan pembangunan pabriknya, dan memberi izin baru kepada investor yang betul-betul serius ingin membangun PKS dan mau bermitra dengan pekebun swadaya,” tegasnya.
Keenam anggota DPRD Pessel yang mengusulkan pembentukan Pansus tersebut adalah, Novermal (PAN), Awarisman (Demokrat), Aljufri (Nasdem), Ronaldi (PDI Perjuangan), Rahman (PKB), dan Yusman (PKS). “Insya Allah pembentukan Pansus ini akan didukung oleh semua anggota DPRD. Karena, ini menyangkut nasib puluhan ribu keluarga yang bergantung hidup pada kebun kelapa sawit swadaya,” pungkasnya. (Rilis)