Lewat Rapat Paripurna DPRD Provinsi, Gubernur Mahyeldi Sampaikan Nota Pengantar Ranperda APBD Sumbar Tahun 2023
JURNAL SUMBAR | Padang – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Buya Mahyeldi, menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Provinsi Sumbar Tahun Anggaran 2023, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumbar, di Gedung DPRD Sumbar, Senin (31/10/2022).
Dalam pidato pengantarnya, gubernur menyampaikan, berdasarkan KUA-PPAS yang telah disepakati, Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 secara umum meliputi total Pendapatan Daerah diperkirakan sebesar Rp6,264 triliun, Belanja Daerah sebesar Rp6,544 triliun. Defisit diperkirakan sebesar Rp280 miliar dimana nilai defisit tersebut ditutupi sepenuhnya dengan pembiayaan netto yang merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan.
Menurut gubernur, Tahun Anggaran 2023 merupakan tahun ketiga dari pelaksanaan RPJMD Provinsi Sumbar 2021-2026. Karena itu, kebijakan pembangunan tahun 2023 harus menjadi keberlanjutan dari pelaksanaan program dan kegiatan tahun sebelumnya sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2023.
“Hal-hal yang menjadi fokus perhatian kita, disamping mandatory spanding fungsi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengawasan dan pengembangan SDM, terutama dalam hal pemenuhan SPM, juga untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, komitmen pemerintah daerah dalam belanja pengadaan barang dan jasa berupa produk dalam negeri (PDN) serta dalam rangka pembinaan ideologi Pancasila pada generasi muda,” ungkap gubernur.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Irsyad Syafar, tersebut juga dihadiri 120 orang Praja IPDN Prodi Keuangan Publik yang sedang melaksanakan kuliah lapangan, yang dipimpin langsung Direktur IPDN Kampus Sumbar, Tun Haseno.
Sebelumnya, dalam sambutan pembukaannya, Irsyad menyampaikan, agar RAPBD 2023 mengakomodir beberapa hal, diantaranya antisipasi dampak krisis ekonomi secara global, dan regional yang akan berimbas pada daerah. Selain itu juga pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
“Selanjutnya, sesuai dengan mekanisme pembahasan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, terhadap Ranperda APBD yang disampaikan oleh Kepala Daerah, Fraksi-Fraksi akan menyampaikan pula Pandangan Umum Fraksinya yang pada intinya memuat pandangan, tanggapan dan saran terhadap substansi yang terdapat dalam Ranperda APBD yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah,” ujar Irsyad.(doa/MMC)
Dinas Kominfotik Sumbar