Kadis Kominfo Sijunjung Ikuti Sosialisasi dan FGD Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional SP4N-LAPOR di Padang

568

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sijunjung, David Rinaldo mengikuti sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Pengguna Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) di Hotel Santika Premiere Padang, Kamis (12/1/2023).

Adapun tujuan daripada itu dalam rangka mendukung implementasi Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, Kementerian PANRB bersama Lembaga Mitra Pembangunan UNDP dan KOICA bekerja sama dalam peningkatan pengelolaan pengaduan pada SP4N-LAPOR!.

Kegiatan tersebut juga diikuti oleh Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Sumatera Barat, Kepala Dinas Sosial Provinsi, Plt.Kadis Kominfo Provinsi dan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat.

Kepala Keasistenan Utama Ombudsman RI, Patnuaji Agus Indrarto menyebut, sesuai SP4N-LAPOR! Roadmap, SP4N-LAPOR! menargetkan 1,8 juta pengguna SP4N- LAPOR! di tahun 2024.

“Untuk mencapai target tersebut, perlu dilakukan upaya optimalisasi sosialisasi SP4N-LAPOR! kepada masyarakat dan perlu dilakukan kerjasama dengan berbagai pihak untuk pelaksanaan sosialisasi dan promosi SP4N-LAPOR! sebagai aplikasi umum Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di tingkat nasional dan daerah,” ujarnya.

Dikatakan Patnuaji, dalam roadmap tersebut, tidak hanya tim konsultan nasional dan internasional yang menyampaikan laporan kemajuan mengenai penyusunan rancangan Roadmap SP4N-LAPOR! 2020-2024, tetapi instansi pemerintah dari daerah juga turut andil dalam menyempurnakan rancangan ini.

“Diskusi ini juga mengharapkan masukan dari semua instansi dan pihak terkait dalam menyempurnakan rancangan ini,” ungkapnya.

Dari sisi masyarakat, Kementerian PANRB juga terus mengupayakan peningkatan kesadaran masyarakat untuk melapor, antara lain melalui kegiatan Gerakan Sadar LAPOR! dan LAPOR! Goes to Campus, yang telah mengedukasi membangun kesadaran hak sekaligus memberikan masukan bagi penyelenggara pelayanan publik.

“Melapor itu sangat berarti dan memberikan perubahan mindset bagi penyelenggara pelayanan publik untuk mendapatkan feedback memberikan pelayanan yang baik,” terang Patnuaji.

Sementara dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Drs. Hansastri, MM mengatakan undang undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik merupakan langkah awal untuk mendorong kinerja lembaga negara yang lebih berorientasi pada pelayanan publik agar lebih cepat dan efisien dan pada akhirnya masyarakat akan dimudahkan dalam memperoleh hak – haknya.

“Dengan dilaksanakan Sosialisasi dan FGD Sp4n – Lapor saat ini nantinya akan dapat menambah wawasan serta pemaksimalan layanan di Pemprov maupun Kabupaten/Kota guna memenuhi layanan yang maksimal terhadap aduan masyarakat , sehingga bisa memberikan pelayanan publik yang berbasis teknologi informasi,” ujar Sekda.

Ia berharap SP4N-LAPOR sebagai layanan pengaduan publik dapat merespons aduan masyarakat melalui mobile. “Layanan publik akan bisa semakin transparan, akuntabel dan berkualitas.

“Ini tentu menjadi tugas yang cukup berat. Kita perlu perhatikan kualitas pelayanan publik. Semakin banyak masyarakat menyampaikan aduan, kualitas (penyelesaian) perlu ditingkatkan,” tegasnya.

Terakhir juga dilaksanakan penandatanganan fakta integritas dalam meningkatkan pemanfaatan pengguna Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) oleh seluruh Kepala Dinas Kominfo se-Sumatera Barat. (Dicko)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here