Berkolaborasi dengan Pemkab, Pengadilan Agama Sijunjung Adakan Sidang Terpadu Itsbat Nikah

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Pengadilan Agama Sijunjung kembali mengadakan sidang Terpadu Itsbat Nikah di Kabupaten Sijunjung untuk pertama kalinya di tahun 2023 pada Hari Rabu, 15 Februari 2023. Sidang ini suskes dilaksanakan berkat kolaborasi Pengadilan Agama Sijunjung dengan Pemerintah Kab. Sijunjung, Kementerian Agama Kab. Sijunjung, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Pihak-pihak terkait lainnya.

Pelaksanaan sidang Terpadu Itsbat Nikah terpadu perdana ini diadakan di gedung UDKP Kecamatan Sijunjung. Meriahnya pelaksanaan sidang Itsbat Nikah ini dikarenakan kehadiran langsung YM. Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Barat Dr. Drs. H. Pelmizar, M.H.I dan Istri beserta Panitera Drs. Syafruddin dan Sekretaris Idris Latif, S.H., M.H. dan rombongan. Tidak hanya itu, Sidang juga dihadiri oleh Bupati Kabupaten Sijunjung Benny Dwifa Yuswir, S.STP, M.Si., Perwakilan DPRD Kab. Sijunjung, Ketua Pengadilan Negeri Muaro ARSUL HIDAYAT, S.H., M.H., kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung Adi Nuryadin Sucipto, SH., MH., Kemenag Kab. Sijunjung, Disdukcapil Kab. Sijunjung, Camat Kec. Sijunjung Khairuddin, SE., Wali Nagari dan tamu Undangan lainnya.  

Sidang Isbat Nikah Terpadu ini dimulai pada pukul 08.00 WIB. Acara dibuka dengan Menyanyikan lagu Indonesia raya, Lagu Mars Kab. Sijunjung, pembacaan ayat suci Al-Qur’an dan Pembacaan do’a. 

Acara dilanjutkan dengan Kata sambutan dari Ketua Pengadilan Agama Sijunjung YM. Azizah Ali, S.H.I., M.H., “Lain syakartum laazidannakum walain kafartum inna adzabi lasyadid. Ini adalah bentuk rasa syukur kita dalam menjalankan tugas, diridhoi oleh Allah SWT. Alhamdulillah berkat kolaborasi kita semua, kita bisa menyelenggarakan Sidang terpadu Itsbat Nikah perdana di tahun 2023 ini. “Kegiatan ini sangat positif karena mempunyai manfaat yang sangat besar sekali bagi masyarakat, terutama untuk legalitas formal bagi masyarakat yang pernikahannya belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau sudah nikah sah secara agama tapi administrasi negara belum tercatat. Untuk itu kita semua disini hadir ditengah masyarakat yang bertujuan untuk membantu masyarakat melegalkan pernikahan mereka secara administrasi Negara”. Ujar Azizah.

OTW 2

Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Barat Dr. Drs. H. Pelmizar, M.H.I  dan Bupati Kabupaten Sijunjung Benny Dwifa Yuswir, S.STP, M.Si., juga turut memberikan beberapa kata sambutan tentang pelaksanaan Sidang Terpadu Itsbat Nikah ini.

Setelah acara pembukaan dilakukan penyerahan salinan penetapan dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Barat kepada Kepala Kementerian Agama, dilanjutkan dengan penyerahan buku nikah dan Kartu Keluarga secara simbolis.

Proses persidangan dipimpin oleh 3 Hakim tunggal dan 3 Panitera Pengganti, diantaranya Hakim Ridho Afrianedy, S.H.I., Lc., M.H., dengan Panitera Erathoni Agung Saripraja, S.H., Hakim Zulkarnaen Ritonga, S.H.I., dengan Panitera Pengganti Syahminar, S.H.I., dan Hakim Aprina Chintya, S.H. dengan Panitera Pengganti Rosniwati, S.H. 

Jumlah perkara Isbat nikah yang disidangkan sebanyak 23 pasangan suami istri masyarakat Nagari Paru, Kec. Sijunjung. Seluruh peserta yang mendaftar sidang terpadu telah menempuh proses seleksi dan verifikasi. Pada saat persidangan, 21 perkara Itsbat Nikah dikabulkan sedangkan 2 Perkara di putus NO.  Pasangan yang melakukan isbat nikah ini mengaku sangat terbantu dan bersyukur dengan adanya semacam ini, karena selama ini mereka sedikit kesulitan waktu dan kurang pemahaman mengenai prosedur pengurusan dokumen pernikahan. rilis

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.