Kampanye Mandatory Halal Kemenag Sawahlunto Sasar Pelaku Usaha

JURNAL SUMBAR | Sawahlunto – Melibatkan tenaga Penyuluh Agama Islam yang juga tenaga pendamping Proses Produk Halal (PPH), Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Sawahlunto kampanyekan mandotary halal di Pasar Sapan dan Pasar Baru Sawahlunto, Sabtu (18/3/2023).

Kasi Bimbingan Masyarakat (Binmas) Kemenag Sawahlunto, Zulfahmi mengatakan, kegiatan ini dilakukan serentak secara Nasional di seribu titik se Indonesia, dimana juru kampanye menyampaikan secara umum Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang kewajiban sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, menengah dan besar.

“Kewajiban sertifikat halal tidak hanya berlaku bagi produsen makanan, minuman, jasa penyembelihan hewan, namun juga untuk masyarakat yang berjualan di warung-warung, contohnya penjual gorengan,” kata Zulfahmi kepada SumbarFokus.Com.

Epi

Menurut Zulfahmi, sosialisasi ini merupakan tahap awal dan akan dilanjutkan nanti sampai masyarakat benar-benar tahu informasi tentang kewajiban sertifikat halal. Khusus pelaku usaha mikro dan kecil lanjut Zulfahmi, Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memberikan sertifikat halal gratis sebagai langkah awal mensukseskan program Nasional ini.

“Di 27 Oktober 2024 nanti semua produk makanan dan minuman di Indonesia harus sudah bersertifikat halal, jadi agi yang kurang mengerti, silahkan datang ke Kantor Urusan Agama, syaratnya harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), proses sertifikat halal akan dipandu oleh para pendamping proses produk halal dan semuanya gratis. Di ,” terangnya.

Lebih jauh diungkapkan Zulfahmi, pada kampanye itu juga dilakukan sosialisasi dan penyebaran brosur. Dengan kampanye ini diharapkan para pelaku usaha segera mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikat halal.Kiy

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.