Lewat Sosialisasi, Ditetapkan Lima Dapil untuk Perebutan 45 Kursi DPRD Kabupaten Pessel pada Pemilu 2024, Ini Rinciannya

1024

JURNAL SUMBAR | Pesisir Selatan – KPU Pesisir Selatan Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Pesisir Selatan pada Pemilu tahun 2024

Untuk meningkatkan pemahaman dan persamaan persepsi antara penyelenggara dengan peserta, masyarakat, dan lembaga terkait dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan (KPU Pessel), selenggarakan Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Pessel.

Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Hannah Syariah Painan, Selasa (28/3) itu, diikuti oleh pengurus partai politik peserta pemilu, dan insan pers.

Sosialisasi itu dibuka oleh Komisioner KPU Pessel, Divisi Teknis, Yon Baiki, dengan juga dihadiri, Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Pessel, Yani Rahmasari, Sekretaris KPU Pessel, Afnel, beserta jajaran, Badan Kesbangpol Pessel, dan utusan TNI dan Kepolisian.

Yon Baiki menyampaikan bahwa berdasarkan keputusan KPU nomor 457 tahun 2022 Pessel, dengan memiliki penduduk sebanyak 516.600 orang, sehingga jumlah kursi DPRD Pessel sebanyak 45 kursi.

Dia menjelaskan bahwa sebelumnya KPU RI memang menyarankan agar penetapan daerah pemilihan (Dapil) itu berdasarkan arah jarum jam.

“Namun berdasarkan usulan dan pertimbangan dengan juga melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk juga partai peserta pemilu, sehingga penetapan Dapil itu tetap seperti sebelumnya atau sebanyak lima Dapil sebagaimana Pemilu 2019 lalu,” katanya.

Disampaikan juga bahwa lima Dapil itu terdiri dari Dapil satu, yakni meliputi Kecamatan IV Jurai dengan Batang Kapas.

Dapil dua Kecamatan Koto XI Tarusan, Bayang dan Bayang Utara, Dapil tiga Kecamatan Lengayang dengan Sutera, Dapil empat Kecamatan Ranah Pesisir dengan Linggo Sari Baganti, dan Dapil lima meliputi Kecamatan Airpura, Pancungsoal, Ranah Ampek Hulu Tapan, Basa Ampek Balai Tapan, Lunang, dan Kecamatan Silaut.

“Penetapan Dapil sesuai dengan Pemilu sebelumnya itu akan memudahkan peserta pemilu dari partai politik untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Apa lagi diantara peserta pemilu sudah ada yang membuat baliho sosialisasi di dapil nya. Kalau dilakukan perubahan, maka akan sulit untuk melakukan penyesuaian,” ucapnya.

Dia juga menjelaskan daftar pemilih tetap yang sudah meninggal dunia bisa dicoret sebagai pemilih oleh KPU apabila sudah diterbitkan akta Kematiannya oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

‘Ini perlu saya jelaskan agar tidak terjadi kesalahpahaman dari masyarakat, dan dari peserta pemilu itu sendiri. Dari itu bila ada diantara keluarga yang meninggal dunia, segera laporkan ke Dinas Dukcapil supaya diterbitkan akta kematian dan dicoret namanya dari DPT,” tambahnya.

Dia juga menjelaskan bahwa rasio penentuan satu kursi itu berdasarkan kepada jumlah penduduk. Untuk Pessel satu kursi itu rasio jumlah penduduknya sebanyak 11.420 jiwa.

Perlu juga diketahui bahwa jumlah penduduk 500 ribu hingga 1 juta, jumlah kursinya 45, sementara Pessel masih di angka 500 ribu penduduk.

“Sehingga untuk bisa menambah jumlah kursi di atas 45 itu, masih membutuhkan penambahan jumlah penduduk yang sangat banyak. Sebab saat ini jumlah penduduk Pessel berdasarkan data tahun 2022 sebanyak 516.600 jiwa. Berdasarkan jumlah itu, maka jumlah kursinya sebanyak 45, atau masih sama dengan Pemilu 2019,” tutupnya.(Re)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here