Dua Tersangka Shabu Batu Bulek Diamankan Polres Tanah Datar

JURNALSUMBAR | Batusangkat – Dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika golongan Shabu di Jorong Ladang Laweh Nagari Batu Bulek, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar, Selasa (20/3) berhasil digrebek
Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar.

Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto ,SIK.M.Si melalui Kasi Humas Polres Tanah Iptu Gusrizal, SH, Rabu(29/3) mengatakan,kedua terduga pelaku tersebut berinisial AP (38 tahun) pekerjaan wiraswasta dan ED (37 ,tahun) Buruh Tani.Kedua terduga pelaku warga Nagari Batu Bulek Kecamatan Lintaubuo Utara.

Disebutkan, penangkapan terhadap kedua terduga pelaku berawal dari laporan masyarakat, yang mana kedua terduga pelaku sudah sering melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu di seputaran Kecamatan Lintau Buo Utara.

Laporan tersebut ditanggapi Tim dan langsung melakukan penyelidikan dan ditemukan kedua terduga pelaku sedang berada di pinggir jalan raya di Jorong Ladang Laweh, Nagari Batu Bulek, Kecamatan Lintau Buo Utara.

Epi

Kemudian tim mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku yang mana ikut disaksikan oleh Wali Jorong serta masyarakat setempat.

Ketika tim melakukan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku, Tim berhasil menemukan satu paket Sedang dan satu paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu.

Terus Tim juga berhasil menemukan satu buah kaca pirek yang diduga masih berisikan narkotika jenis shabu dan satu buah plastik klip bening pada kedua pelaku.

Kedua terduga beserta barang bukti(BB) dua paket sabu seberat 20.65 gram diamankan ke Polres Tanah Datar untk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua pelaku,sebut Kasi humas Gusrizal dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1, UU No.35 Tahun 2009, tentang narkotika – habede

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.