JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Diduga telah “menggagahi” anak dibawa umur, “Gaek Agogoh” berintial SB, 73 tahun, warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Kupitan, terpaksa diciduk jajaran Satreskrim Polres Sijunjung, Sumatera Barat.
Gaek Agogoh tersebut terpaksa ditangkap polisi atas tudingan telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawa umur, sebut saja Bunga,17 tahun (bukan nama sebenarnya-red).
Tersangka ditangkap berdasarkan: Laporan polisi Nomor : LP / B / 21 / IV / 2023 / SPKT / POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR tanggal 29 April 2023.
Karena mendapat laporan, sesuai surat perintah tugas (Sprintgas) Kapolres Sijunjung, Jajaran Opsnal dan Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Sijunjung, dibawa pimpinan Kasat Reskrim, AKP Abdul Kadir Jailani, S.Ik, bersama personilnya: Aipda Dony Febriandi,SH, Aipda Anton Sudarta,SH, Brigadir Riddal Afdil, Brigadir Sectio Andres,SH, Briptu Feby Kardian dan Anggota Unit IV Satreskrim Polres Sijunjung pun seketika bergerak mencari keberadaan “Gaek Agogoh” SB tersebut.
Didampingi perangkat desa setempat, pada Sabtu (28/4/2023) polisi pun berhasil mengamankan tersangka dikediamannya.
Sempat diberi pemahaman, lantas tersangka digelandang ke Mapolres Sijunjung untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hal itupun dibenarkan Kapolres Sijunjung, AKBP MI Lazuardi,S.Ik.MH. “Yaa, saat ini tersangka sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”kata Kapolres Sijunjung melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, S.Ik, Minggu (30/4/2023).
Atas perbuatan tersangka,, kini ia terancam 15 tahun penjara.*