Hitungan 1×24 Jam, Door..! Residivis Curanmor Itupun Lumpuh setelah Ditembak Tim Opsnal Polisi Sijunjung
JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Door…! Timah panas itupun bersarang di kaki kiri Residivis Curanmor (Pencuri Kenderaan Bermotor-red) kambuhan itu.
Penembakan terhadap tersangka Curanmor itu—dilakukan setelah sempat berupaya melarikan diri dari kejaran polisi resort (Polres) Sijunjung, Sumatera Barat atas dugaan Curanmor di Ranah Lansek Manih—wilayah hukum polres setempat.
“Kami terpaksa melakukan tindakan terarah dan terukur untuk melumpuhkan tersangka yang berupaya kabur. Apalagi tersangka merupakan residivis Curanmor yang sudah empatkali keluar masuk penjara. Bahkan lima bulan lalu, tersangka juga pernah ditahan atas kejahatan yang sama–Curanmor,” kata Kapolres Sijunjung, AKBP Muhamad Ikhwan Lazuardi,bSH, S.Ik, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Kadir Jailani,S.Ik, pada Sabtu (8/4/2024) via whatsapp grup wartawan Polres Sijunjung.
Hanya hitungan 1×24 jam, Sat Reskrim Polres Sijunjung—dipimpin Kasat Reskrim, AKP Abdul Kadir Jailani, S.Ik, yang beranggotakan Aipda Doni Febriandi, SH, Bripka Riddal Afdil, Bripka Sectio Andres,SH, Briptu Lutfi Julian, Briptu Febi Kardian, Briptu Irvan Tri Juanda dan Bripda Acok Karyadi berhasil menangkap pelaku Curanmor berinisial YN,26 tahun—yang merupapakan warga beralamat di Jorong Padang Ranah Nagari Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.
Penangkapan residivis Curanmor itu dilakukan atas Laporan Polisi nomor : LP/ 06 / IV /2023/SPKT-Sek Sjj tanggal 7 April 2023 yang dilaporkan pukul 10.00 WIB.
Tak beberapa lama kemudian, polisi pun bergerak mencari tersangka. Hanya bilangan 1×24 jam, sekitar pukul 01.30 WIB, pada Sabtu (8/4/2023), personel yang dipimpin AKP Abdul Kadir Jailani, S.Ik, itupun berhasil menangkap dan melumpuhkan tersangka Curanmor yang residivis itu.
“Setalah melakukan penyelidikan dan didapat pelaku berada di sebuah rumah di Kenagarian Tanjunglolo. Setelah itu, pada Sabtu, 8 April 2023, sekira pukul 01.00 WIB, Tim Opsnal Polres Sijunjung yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani,S.Ik melakukan upaya paksa/penangkapan dan mengamankan satu orang diduga tersangka berinitial YS, 26 tahun di Jorong Batang Dikek, Nagari Tanjuanglolo, Kecamatan Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung,”papar kapolres.
“Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwasanya memang benar tersangka telah melakukan pencurian terhadap satu unit sepeda motor merk SUZUKI FU 150 warna Putih Hitam. Tim kemudian melakukan pengembangan dan mecari keberadaan sepeda motor yang telah di curi oleh tersangka, dan pada saat dilakukan pengembangan tersangka mencoba melarikan diri— lalu petugas mengambil tindakan tegas dan terukur, setelah itu tersangka berikut barang bukti sepeda motor dibawa ke Polres Sijunjung untuk di proses labih lanjut, dan pada saat penangkapan situasi berjalan dengan aman terkendali,”tambah kapolres bangga atas upaya penangkapan yang dilakukan personel Polres Sijunjung.
Kini, polisi telah mengamankan sepeda motor Merk Suzuki Satri FU 150 No Rangka : MH8BG41CACJ843255 No.Mesin : G4201D984149 No Pol.BA2558 KQ dari tangan tersangka sebagai barang bukti (BB).
Berupaya Kabur, Dua dari Tiga Pelaku Curanmor Ditembak Polisi Sijunjung
Menurut Alkaf Melcan— korban Curanmor itu, peristiwa tersebut terjadi pada Jum’at, 7 April 2023 sekira pukul 10.30 WIB, yang saat itu—sepeda motor tersangka terparkir di kebun karet yang berada di Jorong Pondok Jago, Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Sijunjung.
Nah, jika tak ingin bernasib apes seperti tersangka lainnya, maka jangan pernah melakukan tindakan kejahatan di wilayah hukum Polres Sijunjung, umumnya di Polda Sumbar. Sebab, Polisi Sijunjung tak akan segan-segan menghadiahi anda dengan timah panasnya. Door..! Brapo Polres Sijunjung, Brapo Sat Reskrim Polres Sijunjung.akj/*