JURNALSMBAR | Batusangkar – Dua orang terduga pelaku penyalah gunaan narkoba jenis shabu berinisial HP (26 tahun) dan YEP (43 tahun ) berhasil ditangkap Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar di Jorong Tabek Nagari Tabek Kecamatan Pariangan Tanah Datar.
Menurut Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto S.I.K, M.Si melalui humas Polres Gusrizal, Minggu(9/4), kedua terduga pelaku merupakan hasil pengembangan atas terduga NA (37 tahun) yang sebelumnya diamankan Sat Resnarkoba Polres Tanah Datar atas penyalahgunaan Natkoba jenis Sabu di Jorong Bendang Rambatan, Kamis (6/4) sekita pukul 00.15 WIBB
Berdasarkan informasi itu, Akp Desneri, S.H, M.H bersama Tim Tarantula Satresnarkoba menindaklanjuti sekaligus mengamankan terduga pelaku HP (26 tahun) yang saat itu berada di depan SMP 1 Pariangan, dan di diri HP, petugas menemukan barangbukti(BB) berupa satu paket Narkoba jenis Sabu-Sabu di dalam saku kantong celana terduga pelaku HP.
Usai dilakukan pendalaman diketahui, HP mendapatkan Sabu dari seseorang bernama YEP, atas informasi tersebut, petugas menelusuri dan mengamankan terduga pelaku YEP di rumahnya Jorong Bulu Kasok Nagari Tabek Kecamatan Pariangan. Pada terduga YEP ditemukan BB berupa satu unit timbangan degital, lima lembar timbah rokok serta lima lembar kantong kresek yang sudah dipotong.
Kemudian kedua terduga pelaku serta barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk pemeriksaan selanjutnya – habede