Terkait UU Ciptaker Dinilai Cacat Formil, Elemen Buruh Ajukan Gugatan ke MK

Sejumlah organisasi atau elemen buruh mengajukan Uji Formil UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (9/5/2023). (Foto.Ist Jawa Pos)

JURNAL SUMBAR | Jakarta – Polemik penerbitan Undang-undang 6/2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) terus menggelinding. Sejumlah elemen buruh kembali mengajukan gugatan UU Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai penerbitan UU Ciptaker itu cacat formil. 

Total ada 15 elemen serikat pekerja atau buruh yang mengajukan uji formil UU Ciptaker ke MK. Pengajuan gugatan yang dipimpin langsung Denny Indrayana itu, disampaikan ke MK pada Selasa (9/5) sore. Ketua Umum DPP KSPSI Jumhur Hidayat mengatakan, pada intinya mereka akan mengujikan bahwa proses pengesahan dari Perppu Cipta Kerja ke UU ini telah melanggar Konstitusi UUD 1945.

Pasalnya, pengesahannya dilakukan bukan pada masa sidang pertama setelah lahirnya Perppu tersebut. Oleh sebab itu, parta pimpinan Serikat Buruh sangat yakin MK akan memenangkan buruh.

Epi

“Nah apa yang kita ujikan logikanya seperti ini, dalam UUD 1945 bahwa 2 ditambah 2 sama dengan 4. Sementara itu Pemerintah dan DPR menyebut 2 ditambah 2 itu sama dengan 5,” tutur Jumhur yang juga mantan kepala BNP2TKI itu.

Pernyataan Jumhur itu mengacu pada UUD 1945 Pasal 22 yang menyatakan bahwa Perppu itu harus ditolak atau disetujui pada masa sidang berikutnya yang terdekat dengan lahirnya Perppu. Artinya pada sidang itu harus diputuskan. 

Sementara seperti diketahui bahwa Perppu Cipta Kerja disahkan menjadi UU bukan pada masa sidang pertama yang berakhir pada 16 Februari 2023. Pengesahan Perppu menjadi UU Ciptaker dilakukan pada masa sidang kedua pada 21 Maret 2023. Dengan begitu, tegas Jumhur, lahirnya UU Ciptaker itu secara formil tidak sah.

Sementara itu Rudi H.B. Daman dari GSBI menyatakan bahwa perjuangan kaum buruh tetap konsisten dan dilakukan dengan berbagai cara untuk membatalkan UU Cipta Kerja ini. Selain melalui jalur hukum, juga dengan melakukan aksi-aksi di jalan. Mereka juga menilai, bila UU Ciptaker ini tidak dilawan dan dibatalkan maka tujuh turunan rakyat kita bakal celaka.jawapos/*

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.