BPKAD Sawahlunto Targetkan Capaian PBB 100 Persen Sebelum Jatuh Tempo

519

JURNAL SUMBAR | Sawahlunto – Setidaknya ada Tiga Belas Desa dan Kelurahan di Sawahlunto yang berhasil mencapai target pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2022 sebesar 100 persen sebelum jatuh tempo. Kemudian dua desa itu mencapai 90 persen sebelum jatuh tempo.

Hal itu diungkapkan kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Sawahlunto, Afridarman saat menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan serta Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) kepada jajaran Pemerintah Desa dan Kelurahan, Senin lalu.

Kepala BPKAD Afridarman menyebut pada Tahun 2023 ini SPPT yang ditetapkan dan dicetak yakni sebanyak 27.071 lembar dengan nilai sebesar Rp1.756.914.957,-.

“Kami berpesan agar SPPT ini segera diberikan Pemerintah Desa dan Kelurahan kepada wajib pajak, karena sesuai aturan berbunyi SPPT agar sampai pada wajib pajak terhitung satu bulan sejak SPPT diserahkan BPKAD kepada desa dan kelurahan,” ungkapnya.

Sebagai bentuk apresiasi dan terimakasih, pada kesempatan penyerahan SPPT dan DHKP itu juga diserahkan piagam penghargaan untuk desa dan kelurahan yang berhasil mencapai target pembayaran PBB sebesar 100 persen sebelum jatuh tempo.

Sementara Walikota Sawahlunto, Deri Asta mengapresiasi desa dan kelurahan yang berhasil mencapai pembayaran 100 persen sebelum jatuh tempo tersebut.

“Pembayaran pajak merupakan salah satu unsur pendapatan daerah yang berperan besar mendukung pembangunan kota. Semakin tinggi keberhasilan pembayaran, semakin besar pula dampaknya mendukung pembangunan,” kata Deri Asta. Kiy

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here