Cukong Pembabat Hutan dan Lahan di Kamangbaru Sijunjung Hanya Dapat Hak Akses SIPUHH 100 Hektar dari BPHL Wilayah III Pekanbaru

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Terkait soal hutan dan lahan dibabat oknum cukung di Nagari Tanjung Kaliang, Kecamatan Kamangbaru, Kabupaten Sijunjung, Sumateta Barat, mulai terkuak.

Kepala Seksi Balai Pengelolaan Hutan Lestari (Kasi BPHL)  Wilayah III Pekanbaru (Kepri-Sumbar-Riau-red), Ruslan Hamid, menegaskan, bahwa izin pemanfatan akses jalan untuk kegiatan tersebut hanya kisaran 100 hektar.

Demikian disampaikan Kepala Seksi Perencanaan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (Kasi Perencanaan BPHL) Wilayah III Pekanbaru (Kepri-Sumbar-Riau-red), Ruslan Hamid, pada Jurnalsumbar.Com, Senin (12/6/2023) via telepon selularnya 0812-7600-xxx.

“Kami hanya memberi hak akses pengangkutan kayu seluas 100 hektar. Kalau ada soal surat/dokimen palsu hingga kini belum ada laporan pada kami,”jelas Ruslan Hamid.

“Soal pemberian akses jalan tersebut, karena ada alas hak dari mereka (Sabirin-red). Kalau memang ada surat/dokemen palsu seharusnya dilayangkan ke kami, sehingga kami bisa membekukan surat hak akses tersebut,”jelas Kasi Perencanaan BPHL Wilayah III Pekanbaru (Kepri-Sumbar-Riau-red), Ruslan Hamid menegaskan.

“Kalau sudah dilaporkan ke polisi, tentu kami menunggu inkrahnya baru dibekukan. Tapi kalau surat pelaporannya disampaikan pada kami, maka kami akan membeku izin hak akses pengangkutan. Surat hak akses jalan tersebut atas nama Sabirin bukan atas nama yang lain,”papar Ruslan Hamid lagi.

Warga bergejolak, Pembalakan Merajalela, Cukong Babat Hutan dan Buka Lahan Sawit Ribuan Hektar di Kamangbaru Sijunjung

Epi

Penegasan itu disampaikan Ruslan Hamid, terkait pemberitaan mulai gerah dan bergejolaknya masyarakat, menyusul berlangsungnya aktivitas penanaman kelapa sawit seluas ratusan bahkan ribuan hektar di kawasan hutan Tanjung Kaliang, Kamangbaru.

“Areal hutan hak a.n. Sabirin seluas 100 Ha berada di Jorong Mudiak Imuak, Nagari Tanjuang Kaliang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjuang Provinsi Sumatera Barat dan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.6599/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Barat berada pada APL dan berada di luar Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB),”tulis Ruslan via Whasappnya.

“Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) a.n. Sabirin telah memenuhi syarat untuk memperoleh Hak Akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) online dan masih aktif sampai dengan saat ini.
Sampai dengan saat ini, BPHL Wilayah III Pekanbaru belum menerima laporan/surat tertulis terkait adanya permasalahan ataupun pelanggaran terkait kegiatan melanggar hukum oleh Pemegang Hak Akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) online a.n. Sabirin,”terangnya.

“Pada prisipnya BPHL Wilayah III Pekanbaru tidak dapat mengusulkan pembekuan Hak Akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) online jika tidak ada pelanggaran terkait kegiatan melanggar hukum,”jelas Ruslan dalam Whatsappnya.

Selain itu, penggarapan lahan juga ditenggarai meyerobot lahan lahan milik Pemkab Sijunjung seluas 200 hektar, hingga Pemkab Sijunjung merasa dirugikan. Atas hal ini Pemkab Sijunjung dibawah koordinasi Bagian Hukum menurunkan puluhan personel Satpol PP ke lapangan untuk melakukan proses pemancangan, diikuti pemasangan patok tapal batas.

Namun, proses pemancangan tidak berhasil dilakukan, karena petugas dihadang sekelompok warga yang mengatasnamakan diri sebagai pihak pemilik lahan. Alhasil, proses pemasangan berujung batal.
Informasi yang dihimpun kontributor Jurnalsumbar.Com, konflik tersebut muncul diduga akibat adanya indikasi pelanggaran beberapa item perjanjian/ kesepakatan oleh pemodal pada masyarakat.

Khususnya bagi anak kemenakan kaum Suku Melayu Tangah selaku pihak pemilik lahan. Seperti pembayaran uang ganti rugi, diklaim tidak sampai ke bawah. Serta tidak adanya koordinasi dalam menentukan batas kawasan, hingga pembukaan lahan dianggap berlangsung secara brutal.*/atn

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.