Terkait Pemalsuan Dokumen dan Tandatangan Sekdakab, Polisi Sijunjung Lidik Sampai ke Riau

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Belum lama ini, jagat raya Ranah Lansek Manih digegerkan terkait laporan adanya dugaan pemalsuan dokumen dan tandatangan Sekda Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, membuat jajaran Satreskrim Polres Sijunjung pun melakukan penyelidikan dan bergerak cepat.

Bahkan Sekdakab Sijunjung, DR. Zefnihan, AP, M.Si dan Kabag Hukum Setdakab Sijunjung, Miswita MR,SH pun sudah dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

“Baru Sekda sama Kabag Hukum Pemda yang sudah dimintai keterangan,”kata Kapolres Sijunjung, AKBP Muhamad Ikhwan Lazuardi,SH,SIK,MH, kepada Jurnalsumbar.Com, Senin (12/6/2023) sore via whasappnya.

Inilah surat/dokemen palsu yang bikin heboh di Pemkab Sijunjung itu

Dijelaskan kapolres, pihaknya juga tengah bergerak menuju Riau.

“Penyidik sedang ke Riau minta keterangan dari saksi lembaga apa ya namanya yang punya kewenangan keluarkan ijin tersebut dan surat ijin tesebut apa memang yang digunakan terduga pelaku untuk lakukan kejahatan,”jelas kapolres.

“Arahnya, kuat kalau terduga pelaku buat palsu itu tandatangan sekda. Orang umum macamm kita memang bisa lihat beda jelasnya. Tapi semua tetap ditentukan saksi ahli,”jelas urangsumando Padangsibusuk itu menanggapi terkait surat/dokumen palsu itu.

“Ditunggu aja perkembangan kasusnya, karena saat ini masuk tahap sidik. Mohon waktunya ya,”tambah kapolres.

Polisi Lidik Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Tandatangan Sekdakab Sijunjung  

Dugaan kasus yang kini menghebohkan itu, terkait dugaan surat Pemanfaatan “Kayu Hutan Masyarakat” di Jorong Mudiak Imuak, Nagari Tanjung Kaliang, Kecamatan Kamangbaru, Kabupatebln Sijunjung.

Surat yang terbit pada tanggal 25 Juli 2022 dengan No. 193 / 0Vf20s4AU / SETDAKABVII/2022 tersebut, diduga palsu yang dibuat oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dan juga tandatangan stempel Sekda Kabupaten Sijunjung, sehingga dinilai merugikan Daerah Kabupaten Sijunjung.

Surat itu dengan isi poin sebagai berikut dan juga disertai tandatangan dan cap stempel berlogo Setdakab atas nama Bupati Sijunjung. Serta bertandatangan dan cap stempel, Sekdakab Zefnihan.

Epi

Warga bergejolak, Pembalakan Merajalela, Cukong Babat Hutan dan Buka Lahan Sawit Ribuan Hektar di Kamangbaru Sijunjung

Berikut bunyi surat diduga palsu itu: Berdasarkan Undang-undang No. 23 TAHUN 2014 tentang pemerintahan daerah disebutkan, bahwa Pemerintah Daerah Sijunjung tidak memiliki Kewenangan di Bidang kehutanan;
Pemerintah Kabupaten Sijunjung tidak keberatan dengan rencana saudara untuk melakukan pemanfaatan kayu di Areal Milik Masyarakat seluas 100 Ha yang terletak di Jorong Mudik Imuak, Nagari Tanjung Kaliang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung selagi tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.

Kabag Hukum Setdakab Sijunjung, Miswita MR, juga membenarkan telah melaporkan kejadian dugaan terkait pemalsuan dokumen yang menyeret Sekdakab Sijunjung tersebut ke polisi.

“Yaa, memang sudah kami laporkan kepada Polres Sijunjung terkait dugaan pemlasuan surat atau dokumen tersebut. Pada Hari Kamis sore tanggal 1 Juni 2023 kemaren. Kita menilai daerah sangat dirugikan atas terbitnya dugaan surat palsu yang ada tanda tangan dan cap stempel setdakab tersebut,” ucap Kabag Hukum Setdakab Sijunjung via telepon selularnya, Selasa (6/5/2023) lalu.

“Yang jelas, Pemerintah Sijunjung tidak pernah menerbitkan surat yang berbunyi seperti yang dimaksud, maka dari itu, kami dari bagian hukum melaporkan atas nama Pemkab Sijunjung dugaan pemalsuan tersebut,” tegasnya.

“Kini masalahnya kami serahkan ke polisi untuk menyelidikinya. Soal siapa dugaan tersangkanya, kita tunggu saja hasil penyelidikan polisi, kami yakin penyidik bisa mengungkapnya,”ucapnya berharap.

Ditambahkannya, persoalan itu mencuat adanya laporan masyarakat yang mempertanyakan terkait dokumen dan tandatangan palsu itu.

Cukong Pembabat Hutan dan Lahan di Kamangbaru Sijunjung Hanya Dapat Hak Akses SIPUHH 100 Hektar dari BPHL Wilayah III Pekanbaru

“Kami tak pernah mengeluarkan surat seperti itu. Semua surat-surat sudah sistem digital,”tambah Kabag Hukum Setdakab tersebut.

Sementara Sekdakab Sijunjung, DR. Zefnihan, AP, M.Si, menyarankan menghubungi polres dan Kabag Hukum.

”Komfirmasi ke polres dan klarifikasi ke Kabag Hukum kanda.  Yang ngurus Kabag hukum,”tulisnya singkat via whatsappnya, Selasa (6/5/2023) lalu.*

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.