Menteri Anas Terbitkan Surat Edaran Pendisiplinan, PPPK Nakal Akan Dapat Sanksi Ini
JURNAL SUMBAR | Jakarta – Dalam rangka mendisiplinkan PPPK Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengeluar surat edaran untuk para PPPK di seluruh Indonesia.
Layaknya Pegawai Negeri Sipil, Menpan RB inginkan PPPK bekerja dengan penuh Disiplin.
Tidak main-main dalam surat edaran SE PANRB Nomor 11 Tahun 2023, Menpan Azwar Anas membubuhkan aturan mengenai sanksi yang akan ditanggung PPPK bila melanggar dan tidak disiplin.
Secara detail, Menpan RB telah memerintahkan para pejabat seperti Menteri Kabinet Indonesia Maju; Sekretaris Kabinet; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepolisian Negara Republik Indonesia; Jaksa Agung Republik Indonesia; Kepala Badan Intelijen Negara Republik Indonesia; Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Strutural; Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik; Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Agar segera mendorong Pejabat Pembina Kepegawaian yang ada dalam tubuh instansi tersebut untuk segera menyusun aturan disiplin bagi PPPK.
“Pejabat Pembina Kepegawaian pada setiap instansi pemerintah diharapkan menetapkan ketentuan terkait disiplin PPPK sesuai karakteristik setiap instansi,” ujar Anas dalam keterangannya yang dikutip Klik Pendidikan dari laman Kemenpan RB Selasa (20/06/2023).
Bukan serta Merta, SE PANRB Nomor 11 Tahun 2023 ini dikeluarkan. Menpan ingin menyetarakan PPPK dan PNS dalam segi disiplinnya.
“Aturan tersebut disusun sebagai bentuk kepastian hukum dalam memeriksa, menetapkan, dan mengenakan hukuman disiplin atas pelanggaran yang dilakukan PPPK,” tambah Anas.
Berikut isi dari SE PANRB Nomor 11 Tahun 2023 untuk PPPK:
1. Setiap Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PPPK:
2. Pejabat Pembina Kepegawaian pada setiap Instansi Pemerintah menetapkan ketentuan terkait disiplin PPPK sesuai dengan karakteristik pada setiap instansi;
3. Ketentuan tentang disiplin PPPK sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua), paling sedikit memuat materi/substansi sebagai berikut:
a. norma atau ketentuan yang mengatur mengenal Kewajiban bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
b. norma atau ketentuan yang mengatur mengenai Larangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
c. bentuk pelanggaran disiplin, tingkat dan jenis hukuman atau sanksi disiplin yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik ASN, dan/atau dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
4. Materi/substansi sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) dapat diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja yang dibuat antara Pejabat Pembina Kepegawaian/Pejabat yang ditunjuk dangan calon PPPK yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan PPPK:
5. Tata cara pengenaan sanksi disiplin bagi PPPK, termasuk ketentuan pejabat yang berwenang menghukum, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Itulah informasi mengenai SE PANRB Nomor 11 Tahun 2023 tentang disiplin PPPK. sumber; klik pendidikan