Warga bergejolak, Pembalakan Merajalela, Cukong Babat Hutan dan Buka Lahan Sawit Ribuan Hektar di Kamangbaru Sijunjung

Pemkab Laporkan Dokumen Bodong ke Polisi

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Masyarakat Nagari Tanjung Kaliang, Kecamatan Kamangbaru, Kabupaten Sijunjung, Sumateta Barat, mulai gerah dan bergejolak.

Hal itu menyusul berlangsungnya aktivitas penanaman kelapa sawit seluas ratusan bahkan ribuan hektar di kawasan hutan Tanjung Kaliang, Kamangbaru.

Personel Satpol PP empat dipaksa mundur dari lokasi

Selain itu, penggarapan lahan juga ditenggarai meyerobot lahan lahan milik Pemkab Sijunjung seluas 200 hektar, hingga Pemkab Sijunjung merasa dirugikan. Atas hal ini Pemkab Sijunjung dibawah koordinasi Bagian Hukum menurunkan puluhan personel Satpol PP ke lapangan untuk melakukan proses pemancangan, diikuti pemasangan patok tapal batas.

Namun, proses pemancangan tidak berhasil dilakukan, karena petugas dihadang sekelompok warga yang mengatasnamakan diri sebagai pihak pemilik lahan. Alhasil, proses pemasangan berujung batal.

Informasi yang dihimpun kontributor Jurnalsumbar.Com, konflik tersebut muncul diduga akibat adanya indikasi pelanggaran beberapa item perjanjian/ kesepakatan oleh pemodal pada masyarakat.

Khususnya bagi anak kemenakan kaum Suku Melayu Tangah selaku pihak pemilik lahan. Seperti pembayaran uang ganti rugi, diklaim tidak sampai ke bawah. Serta tidak adanya koordinasi dalam menentukan batas kawasan, hingga pembukaan lahan dianggap berlangsung secara brutal.

Polisi Lidik Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Tandatangan Sekdakab Sijunjung  

Poses pembukaan lahan telah dimulai sejak dua tahun lalu, diawali pembabatan (menebang kayu) dalam area hutan, lanjut ke tahap pembersihan, pengolahan tanah menggunakan alat berat, serta penanaman bibit kelapa sawit. Pihak pemodal disebut-sebut betlatar sebagai cukong dari luar Sumbar bertatus warga keturunan China berinisial “L”. Dalam pengelolaannya, sang cukong bekerjasama dengan seorang Oknum Jaksa Pekanbaru berinisial “P”.

Seorang perwakilan masyarakat Nagari Tanjung Kaliang dari Suku Melayu Tangah Nagari Tanjung Kaliang, Amril,52, menuturkan, aktivitas tersebut menjadi sebuah kerugian besar bagi masyarakat. Masyarakat yang seharusnya mengelola lahan sendiri, kini dikuasai pengusaha asing. Akibatnya, masyarakat jadi gigit jari.

Menurutnya penguasaan lahan ratusan hektar tersebut bermula dari adanya proses penjualan lahan (hamparan hutan) oleh seorang oknum datuk berinisial “S” pada investor sekitar 2 tahun silam. Luas lahan yang dijual ditaksir mencapai 700 hektare, dengan nilai jual sebesar Rp4,5 milliar.

Namun dalam perjalanannya pihak masyarakat sebagai anggota kaum tidak diberikan uang penjualan tanah, melainkan yang diberi hanya sebahagian orang yang notabene memiliki peranan dalam adat, oknum pemerintah nagari, dan lain sebagainya.

“Lahan yang digarap itu terdapat di jorong Mudiak Imuak, bertatus milik kaum suku Melayu Tangah dalam Kenagarian Tanjung Kaliang, Kecamatan Kamangbaru. Namun dalam hal ini secara sepihak dijual oleh seorang datuk berinisial “S” pada investor asing, kemudian anggota kaum ditinggalkan saja. Kini proses pengelolaan lahan sudah masuk ke tahap penanaman kelapa sawit,” jelas Amril, Jumat (9/6/2023).

Lebih lanjut dijelaskannya, luas areal hutan yang dibabat yang kemudian diolah dan ditanami kelapa sawit sangat luas, bahkan berlangsung secara brutal. Sampai-sampai luasnya ditaksir sudah mencapai ribuan hektare, dalam praktiknya juga menyetobot lahan perkebunan milik Pemkab Sijunjung.

“Kami tidak tidak berdaya untuk menghentikannya, mereka cukong asing bersama oknum aparat bertangan besi. Sesuai perjanjian awal, setelah kayu dibabat akan ada koordinasi dengan warga pemilik lahan. Namun ternyata mereka bar-bar,” sesal Amril.

OTW 2

Tokoh Masyarakat lainnya Sabirin, menyebut, kaum suku Malayu Tangah secara kedaulatan adat berada dibawah naungan Dt.Monti Panghulu alias Datuak Godang. Sebelum adanya proses penggarapan lahan sekitar dua tahun lalu, pihak investor sudah ada perundingan dengan warga masyarakat kaum adat, dan dan didalamnya terdapat sejumlah item perjanjian.

“Saya juga tak habis fikir soal masalah ini. Siapa yang bersalah, atau terbukti melanggar hukum, tentu harus siap menerima konsekwensinya,” tegas Sabirin yang juga merupakan seorang Anggota DPRD Sijunjung.

Wali Nagari Tanjung Kaliang, Musriadi menyebut, pihaknya mengaku pusing menyikapi persoalan tersebut, berbagai upaya penyelesaian yang dilakukan pun berujung jalan buntu. Ditegaskannya dalam masalah ini pihak pemerintah nagari tidak terlibat dalam hal jual beli tanah, melainkan semuanya menjadi urusan kepala kaum terkait bersama ninik mamak.

Terkait adanya indikasi surat rekomendasi bodong yang didalamnya terdapat pemalsuan tanda tangan Sekkab Sijunjung Zefnihan berikut cap stempel Sekda. Sehingga berujung laporan polisi oleh Kepala Bagian Hukum Pemkab Sijunjung Miswita ke Satreskrim Polres Sijunjung pada Kamis (1/6/2023) lalu.

Dikatakan Walinagari, Musriadi, prosedurnya tidak ada melibatkan Pemerintahan Nagari, hingga Musriadi mengkaim tidak tahu-menahu soal hal itu.

“Penjualan lahan itu berada dibawah koordinasi Ninik Mamak, dan surat rekomendasi Sekkab Sijunjung terindikasi bodong bisa saja ada oknum tertentu yang membuatnya,” tukasnya.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani menuturkan, belum ada masuk laporan masyarakat terkait aktivitas pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit oleh investor yang disebut-sebut menyerobot lahan masyarakat adat. Kecuali dalam bentuk somasi oleh sejumlah warga lantaran merasa dirugikan atas berlangsungnya aktivitas pembukaan lahan perkebunan tersebut.

“Kalau laporan hukum dari masyarakat sejauh ini belum ada. Kecuali dalam bentuk somasi, memang ada sebelumnya oleh beberapa orang warga, dan itu sudah diproses,” ujarnya.

Meski demikian, ulasnya, pada tabggal 1 Juni lalu ada masuk laporan dari Bagian Hukum Pemkab Sijunjung terkait dugaan pemalsuan dokumen (surat rekomendasi) penggarapan lahan dengan operandi pemalsuan tanda tangan Sekkab Sijunjung Zefnihan beserta cap stempelnya.

“Kalau laporan dugaan pemalsuan dokumen sudah kami terima. Kebetulan laporan itu masuk dari Bagian Hukum Pemrrintah Kabupaten Sijunjung,” tegas Kasat Reskrim Abdul Kadir Jailani.

Dijelaskannya, pasca masuknya laporan, pihak Polres Sijunjung langsung melakukan proses pengembangan. Sejauh ini telah masuk tahap pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk saksi pelapor.

Surat tersebut terbit pada tanggal 25 Juli 2022, Nomor: 193 / 0Vf20s4AU / SETDAKABVII / 2022. Namun untuk memastikan statusnya asli atau tidak, masih dalam pebgembangan oleh penyidik,” pungkas Abdul Kadir Jailani.

Kajari Sijunjung, Adi

Terkait adanya dugaan oknum jaksa Riau terlibat dalam kasus tersebut pun tak ditampik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjunjung, Adi Nuryadin Sucipto,SH,MH.

“Saya kurang sependapat kalau itu dikatakan pembalakan, itu ada persetujuan dari ninik mamak dengan pengusaha tersebut. Lagi pula yang mereka tanam sawitnya kisaran 130 hektar, dan itu penjelasan dari Walinagari. Soal oknum jaksa yang disebut, dia hanya memediasi, karena investornya saudara dan keluarga oknum tersebut. Lagi pula surat-surat mereka lengkap. Tanya saja langsung ke pak Ruslan Hamid Pegawai BPHL Riau,”ucap Kajari menjawab Jurnalsumbar.Com, Senin (12/6/2023).atn/*

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.