Bakri Bakar Sosialisasikan Perda No.21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen

JURNAL SUMBAR | Pesisir Selatan – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Fraksi Nasdem Bakri Bakar,SH dari Komisi II, melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, yang dilaksanakan di 2 Kecamatan Pancung Soal dan Kecamatan Lunang,Kamis (20/7/23).

Bakri Bakar menyampaikan serta memberikan informasi kepada masyarakat bahwa mereka berhak mendapat perlindungan ketika ada masalah terhadap barang yang dikonsumsinya yang didapatkan dari produser. Masyarakat disamping punya hak dilindungi, mereka juga punya kewajiban utk meneliti, mengenali dan memahami barang yang dikonsumsi.ucap Bakri

Dengan sosialisasi ini masyarakat diharapkan sudah tahu kemana mereka mengadu saat menemukan masalah.
Kegiatan itu dihadiri oleh Camat setempat beserta Forkopimca, Wali Nagari se-Kecamatan Pancung Soal dan Lunang, tokoh masyarakat dari kedua Kecamatan dan undangan lainnya.

“Bapak ibuk perlu memahami Perda ini, agar bapak ibuk mengerti akan hak perlindungan sebagai konsumen, serta dapat berhati-hati terhadap produk berbahaya yang beredar,” tegas Bakri dalam acara silaturahmi dalam rangka Sosialisasi Perda No 21 tahun 2018.

OTW 2

Dalam acara ini Bakri Bakar menjelaskan, poin-poin penting yang tertuang dalam Perda No 21 tahun 2018, sehingga peserta sosialisasi dapat memahami dengan cermat, garis besar hak dan kewajiban sebagai konsumen.

“Maksud penyelenggaraan perlindungan konsumen adalah segala upaya untuk memberikan hak dan kewajiban kepada konsumen, sederhananya mengatur perlindungan konsumen,” ujarnya.

Sebagai anggota DPRD Sumbar, Bakri Bakar mengimbau, bagi konsumen untuk sadar akan pentingnya peran mereka dalam penegakan Perda ini. “Perda ini adalah perda yang sangat berkaitan erat dengan bapak dan ibu sekalian, karena menyangkut label kedaluwarsa sebuah produk, sebagai bentuk pengawasan terhadap barang-barang dari produsen,” tukasnya.

Bakri Bakar menambahkan, konsumen memiliki hak atas kejelasan produk, harus mengukur higeinisitas dan menjadi kewajiban bagi pemerintah daerah, untuk memenuhi hak tersebut adalah contoh kecil dari penerapan Perda No 21 tahun 2018.(Re)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.