F.Yanlik Lakukan Konsultasi / Koordinasi Tentang Penguatan Peran Yanlik dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar

499

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Tim Forum Pelayanan Publik (F. Yanlik) yang diketuai Saptarius, bersama Asisten III dr. Edwin Suprayogi, M.Kes dan Kabag Organisasi Setdakab Sijunjung, Rahmat Ronal, S.STP, Jumat (11/8/2023), menyambangi Ombudsman RI Perwakilan Sumbar di Jalan Sawahan Kota Padang.

Asisten III Setdakab, Edwin Suprayogi, M.Kes, tengah menyapaikan pendapatnya

Kunjungan kerja tersebut bagian dari kegiatan F.Yanlik bersama Pemkab Sijunjung.

“Kegiatan ini dalam rangka Konsultasi / Koordinasi Tentang Penguatan Peran Yanlik dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar,”kata Saptarius yang juga Pemred Jurnalsumbar.Com diamini Fajar Septrian (Sekretaris) dan Khairudin anggota F. Yanlik.

Di Ombudsman tersebut, rombongan disambut Riendra dan Deka. Dalam pertemuan tersebut diawali hantaran sambutan dari Ombudsman yang disampaikan Riendra.

Reindra, Ombudsman

Ombudsman sendiri mengapresiasi kinerja yang telah dilakukan F. Yanlik Kabupaten Sijunjung. Untuk menguat kegiatan F. Yanlik, berbagai kegiatan pun disampaikan Rendra, termasuk pasal 39 UU No 25 th 2009.

“Masyarakat dapat melakukan pengawasan, dan Yanlik di SK-kan atau tidak oleh pimpinan daerah bisa melakukan pengawasan. Lihat tu undang-undang,”tegas Riendra dan Dika.

Dalam pertemuan yang hampir dua setengah jam itu membahas berbagai masukan untuk penguatan Yanlik kedapannya.

Bahkan soal layanan hingga soal tatacara pengaduan layanan masyarakat pun di kupas. “Jika dalam 14 hari tidak ada tanggapan, maka Ombudsman akan menindak lanjutinya,”papar Reindra dan Dika juga menyebut tatacara pengadian yang diatur dalam Perpres 76/2017.

Ia juga menyarankan agar F. Yanlik juga membuat kanal pengaduan, baik di WA maupun di FB atau lainnya sesuai Perpres tentang pebgaduan masyarakat dan laporkan ke bupati atau ke Ombudsman.

“Pelapor dapat menguasakan kepada Forum Yanlik dan dilanjut ke Ombudsman sesuai dengan SOP yang ada,”tambahnya.

“Objek pengawasan nya Pemda atau seluruh instansi. Kalau tindak pidana, arahkan ke APH. Kalau perdata disarankan mediasi. Terkait hal tersebut, SOP koordinasi dengan Itda dan pejabat pengaduan internal,”terangnya.

Terkait akan adanya penilaian Nagari Award, Ombudsman sangat mengapresiasi. “Itu ide bagus yang dicetus F. Yanlik. Untuk itu harus ada standar dan kualitas pelayanan yang dinilai termasuk perbaikan sasaran yang akan dinilai,”jelas Riendra.

Asisten 3 Setda Sijunjung dan Kabag Organisasi serta Tim F. Yanlik merasa puas atas penyampaian Ombudsman dalam diskusi hangat tersebut. Tim F. Yanlik berharap diskusi lanjutan kembali dilaksanakan.*

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here