Kejari Sawahlunto Berikan Penyuluhan Hukum Tipikor Kepada Kades dan Pengelola BUMDes

JURNAL.SUMBAR | Sawahlunto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sawahlunto, Sumbar, berikan penyuluhan hukum terkait pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi melalui sosialisasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Kepala Desa (Kades) dan pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) se Kota Sawahlunto, Selasa (15/8/2023) di Khas Ombilin Hotel.

Wali Kota Sawahlunto Deri Asta saat membuka sosialisasi itu mengatakan, pentingnya pemahaman hukum terkait penggunaan dana desa, sehingga Kepala Desa tidak ragu atau takut dalam melaksanakan pembangunan atau membuat kegiatan dengan menggunakan dana desa.

“Intinya agar pengelolaan keuangan desa harus sesuai regulasi yang ada yang didukung administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Epi

Wako Deri Asta menegaskan agar peserta mengikuti kegiatan ini dengan serius, sehingga bermanfaat khususnya bagi Kades dan pengelola BUMDes yang ada.
Kepada Kejari Sawahlunto Wali Kota Deri Asta menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas program Jaksa Garda Desa yang dinilai memiliki daya guna tinggi mencegah perangkat desa terjerat pelanggaran hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto Andarias D’Orney mengatakan program Jaga Desa merupakan salah satu langkah pencegahan terjadinya pelanggaran hukum dalam pengelolaan Dana Desa (DD).

“Jangan sampai perangkat desa maupun pengelola BUMDes karena ketidaktahuan pada regulasi hukum yang berlaku menjadi melanggar hukum. Untuk itu Jaksa Garda Desa ini bisa menjadi tempat bertanya atau berkonsultasi bagi perangkat desa tentang hukum,” ungkap Kajari Andarias.

Peserta sosialisasi diberikan materi terkait restorative justice oleh Kepala Seksi Pidana Umum Najib Firdaus serta peranan Kejaksaan RI dalam rangka pelaksanaan pembangunan dan penggunaan dana desa yang efektif serta Jaksa Garda Desa oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Hendrio Suherman.Kiy

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.