JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Kali ini pelaku merupakan paman korban yang tega mencabuli ponakannya sendiri yang masih berusia lima tahun.
Kejadian berawal saat ARM (5) hendak buang air di toilet sekolah PAUD di daerah Kamang Baru, bersama pamannya Ikos (46) pada Jumat, (8/9/2023) lalu. Saat melihat ponakannya buang air, birahi Ikos tak tertahan hingga tega menggesekkan jarinya ke kemaluan korban.
Mendapati perlakuan Biadab sang paman ruting itu, korban mengadukan perbuatan pamannya kepada orang tuanya, hingga orang tuanya membuat laporan ke Polres Sijunjung pada Rabu, (13/9/2023) siang.
Mendapati laporan, Kapolres Sijunjung, AKBP Andre Anas, S.Ik, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, S.Ik, MH, langsung melakukan pennyelidikan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan dikediamannya pada Kamis, (14/9/2023) siang.
Saat dilakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya terhadap ponakannya itu.
Saat dihubungi, Kapolres Sijunjung melalui Kasat Reskrim membenarkan kejadian ini.
“Benar, telah kemi amankan seorang pria berusia 46 tahun, atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Tersangka dijerat dengan pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 uu no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, “ ungkap Rolindo kepada media diruang kerjanya, Jumat, (15/9/2023) siang.
Namun informasi yang didapat, penangkapan terhadap tersangka langsung dilakukan Polsek Kamangbaru yang dipimpin Kapolsek AKP Syafrudin Arief,SH.
Setelah ditangkap, tersangka langsung diantar ke Mapolres Sijunjung. Hal itu dibenarkan mantan Kapolsek Lubuktarok dan mantan Kasat Sabhara Polres Sijunjung itu.
Masih layak kah dikatakan kabupaten layak anak? Entahlah…hanya mereka yang tahu.rilis*