BREAKINGNEWS; Diduga Lakukan Penganiayan Gunakan Sebilah Parang, Seorang Warga Lubuktarok Diamankan Polisi

Atas Perbuatan Tersangka, Kini ia Ditahan Polisi

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Mantan Kakak Ipar berinisial MR, Warga Jorong Kototuo, Nagari Lubuktarok, Kecamatan Lubuktarok, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, diduga telah melakukan penganiayaan menggunakan sebilah parang terhadap korban berinisial S yang merupakan mantan adik ipar tersangka.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (14/9/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.

Tak jelas apa persoalannya, namun informasi yang dihimpun Jurnalsumbar.Com, diduga terkait persoalan harta gonogini. Benarkah..?

Polisi langsung bergerak cepat mengidentifikasi TKP

Namun sumber di Polsek Lubuktarok (Luta) menjelaskan terkait Pasal 351 KUHP (1), yaitu; Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Epi

Mendapat informasi peristiwa tersebut, Kapolsek Lubuk Tarok, AKP Syafril,S.Pd, langsung bergerak cepat memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Iswahyudi untuk segera melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku Tindak Pidana penganiayaan tersebut.

Bahkan kapolsek langsung memimpin penangkapan terhadap tersangka, dengan anggota Aipda Iswahyudi, Aipda Herman Juliadi dan Bripka Randi Rahman untuk melakukan penangkapan.

Sekira pukul 21.30 WIB, Kanit Reskrim beserta anggota segera mengidentifikasi pelaku, selanjutnya Tim bergerak menuju tempat keberadaan pelaku , dan pelakupun berhasil diamankan beserta Barang Bukti berupa sebilah Parang yang digunakan Langsung dalam melakukan Tindak Pidana Penganiayaan.

Disinilah tersangka lakukan penganiayaan pada korban gunakan “Ladiang” sebilah patang
“Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Lubuk Tarok untuk Proses Penyidikannya,”sebut Kanit Reskrim Aipda Iswahyudi via Whatssappnya, Kamis (14/9/2023) malam.

Selama kegiatan belangsung, situasi dalam keadaan aman dan terkendali.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengaman barang bukti (BB) berupa sebilah parang yang digunakan pelaku menganiaya korban.

Kini korban dirawat di RSUD Sijunjung di Tanahbadantung. Pelaku sudah diamankan oleh Polsek Lubuktarok dan kasus tersebut dalam penyelidikan polisi.*

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.