BKPSDM, Bersama Ketua Komisi 1,2 dan 3 DPRD, OPD Terkait serta Ketua F.Yanlik Sijunjung Bahas Pengumuman PPPK
JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Sengit dan alot..! Agaknya itulah yang terjadi dalam pembahasan penjadwalan pengumuman dan persyaratan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bersih, kompeten dan melayani sesuai petunjuk MenPAN RB di ruang rapat kantor BKPSDM Kabupaten Sijunjung, pada Selasa (19/9/2023).
Rapat pembahasan tersebut dipimpin Kepala BKPSDM Sijunjung, Riky Mainaldi Neri, S.STP, M.Si.
Pembahasan yang seru itu ikut dihadiri Asisten 3 Setdakab Sijunjung, dr.H.Edwin Suprayogi, M.Kes, Inspektur Daerah Wandri Fahrizal,SH, Sekretaris Kominfo, Kabag Hukum, Direktur RSUD, Sekretaris P dan K, Kabid Dinkes, Ketua Komisi 1, 2 dan 3 DPRD (Ultriadi Sasmi, Aprizal PB dan April Marsal) Ketua F.Yanlik Sijunjung, Saptarius, serta OPD terkait lainnya juga hadir serta awak media (Gangga-red) juga ikut dalam pembahasan tersebut.
Pendaftaran PPPK 2023 dimulai pada 20 September 2023. Pelamar dari honorer maupun umum diimbau untuk mencermati dahulu informasi lowongan di SSCASN bkpsdm.sijunjung.go.id, sebelum memutuskan melamar. Baca juga diJurnalsumbar.Com
“Pelamar jangan langsung mendaftar. Cermati dahulu formasi yang tersedia dan jabatan mana yang cocok,” terang Riky.
Dia mengingatkan, honorer yang akan mendaftarkan PPPK 2023 untuk fokus pada instansi tempatnya mengabdi.
“Jangan terpancing mendaftar di instansi lain, bahkan pindah kabupaten/kota atau provinsi,”paparnya.
“Kalau pindah instansi atau daerah, dia jadi pelamar umum. Dan, afirmasi honorernya tidak diberikan. Sebab, yang tahu kondisi honorernya adalah instansi masing-masing,” tegas Riky.
Riky menyadari, jumlah formasi PPPK 2023 tidak sebanyak dengan jumlah honorer. Oleh karena itu, honorer pasti banyak yang ingin memilih formasi di luar daerahnya.
Namun, Riky mengingatkan untuk tidak melakukan itu. Sebab, pengangkatan PPPK dari honorer ini sebenarnya untuk menyelesaikan tenaga non-ASN yang tersebar di seluruh daerah.
“Kalau mau melamar formasi di luar instansi atau lintas daerah bisa saja, tetapi melalui jalur pelamar umum. Artinya, yang bersangkutan akan bersaing dengan pelamar umum lainnya,” pungkas mantan Kadis Perkim LH dan mantan Kadis Nakertrans Sijunjung itu.
Di informasikan, untuk kouta Dinas Pendidikan ada sekitar 123 calon PPPK. Sedangkan untuk Dinkes di Sijunjung ada sebanyak 422. Lengkapnya simak situs resmi BKPSDM.Sijunjung.go.id. *