JURNALSUMBAR | Batusangkar- Rapat Paripurna dengan Agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Bupati Tanah Datar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2023, Rabu (13/9) digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar di Ruang Rapat DPRD Tanah Datar di Pagaruyung.
Pada kesempatan itu, penyampaian Pemandangan Umum Fraksi DPRD diawali Fraksi PAN dengan Juru Bicara Alimuhar, Fraksi PPP dengan Juru Bicara Zulhari, Fraksi PKS oleh Abu Bakar, Fraksi Nasdem Adrijinil, Fraksi Gerindra Sulva Hutri, Fraksi Perjuangan Golkar Wendi Aswil, Fraksi Hanura Wadrawati dan Fraksi Demokrat.
Fraksi-fraksi menyampaikan tanggapan, saran dan pertanyaan atas penyampaian Nota Penjelasan Bupati Tanah Datar terhadap Ranperda APBD Perubahan tahun 2023 serta mengharapkan dalam penyajian laporan keuangan dilakukan secara transparan, akuntabel dan tepat sasaran.
Fraksi Hanura melalui juru bicara (Jubir) Wadrawati menyampaikan mengingat untuk pelaksanaan kegiatan yang diusulkan pada perubahan anggaran terutama program fisik dengan waktu yang relatif singkat sebaiknya belanja yang dilakukan bersifat wajib dan urgent.
Dikatakan Fraksi Partai Hanura mengingatkan waktu yang tersedia untuk mengimplementasikan program dan kegiatan yang di usulkan pada perubahan anggaran waktunya relatif sempit sebaiknya belanja yang dilakukan bersifat wajib saja.
Seterusnya, Fraksi Nasdem melalui Jubirnya Adrijinil menyampaikan, dalam Nota Keuangan pengantar Ranperda APBD Perubahan tahun 2023 Pemerintah Daerah masih tergantung dari dana transfer dari Pemerintah Pusat diharapkan perlu terobosan terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan lebih memanfaatkan lagi badan usaha milik daerah yaitu Perumda dan PDAM. Apa strategi dan kajian yang telah disiapkan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan Asli Daerah.
Sedangkan Fraksi PPP melalui jubir Zulhari menambahkan pada Ranperda Perubahan APBD 2023 pemerintah daerah juga melakukan penambahan penyertaan modal kepada Perumda PDAM, terkait hal tersebut diharapkan pemerintah daerah bisa menjelaskan apa yang akan dilakukan mengingat anggaran cukup besar dialokasikan kepada nya.
Sidang sebelumnya Bupati Eka Putra menjelaskan pendapatan daerah pada Ranperda Perubahan APBD 2023 mengalami kenaikan sebesar 1,08% atau naik sebesar Rp13.382.685.460 dari target semula sebesar Rp1.240.719.192.850 menjadi Rp1.254.101.878.310, kenaikan pendapatan daerah tersebut berasal dari peningkatan pada PAD yang semula ditargetkan sebesar Rp140.021.755.000 naik menjadi Rp142.207.414.769 atau naik sebesar 1,56%, pendapatan transfer yang semula ditargetkan sebesar Rp1.097.377.437.850 naik menjadi Rp1.108.574.463.541 atau naik sebesar 1,02% dan lain-lain pendapatan daerah yang sah tidak mengalami perubahan yaitu sebesar Rp3.320.000.000.
Untuk anggaran belanja daerah pada Ranperda tentang perubahan APBD tahun 2023 ini sebesar sebesar Rp1.340.812.179.178 terjadi penambahan sebesar Rp40.842.986.328 atau 3,14% dibandingkan dengan APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp1.299.969.192.850.
Penerimaan pembiayaan daerah, sebesar Rp87.710.300.868 terjadi penambahan sebesar Rp27.460.300.868,- atau 45,58% dibandingkan dengan APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp60.250.000.000, sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan pada perubahan APBD tahun anggaran 2023 tidak mengalami perubahan yaitu sebesar Rp.1.000.000.000 yang dialokasikan untuk penyertaan modal kepada Perumda Air Minum (PDAM) kabupaten Tanah Datar.
Terakhir pimpinan sidang Anton Yondra menyampaikan karena telah disampaikan tanggapan delapan fraksi di DPRD seterusnya sidang akan dilaksanakan, Jum’at mendatang dengan agenda tanggapan atau Jawaban Bupati Tanah Datar atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Nota Penjelasan Bupati Tanah Datar Terhadap Ranperda APBD Perubahan tahun 2023.
Sidang paripurna dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Anton Yondra, didampingi Ketua H. Rony Mulyadi Dt. Bungsu dan Wakil Ketua Saidani sekaligus dihadiri 19 anggota Dewan dan Sekretaris Dewan Yuhardi, Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian, Staf Ahli Bupati, Asisten, Pimpinan Perangkat Daerah dan Kabag di lingkup Pemkab Tanah Datar serta undangan – habede.