Fatwa MUI Larangan Produk Israel: Potensi Pengembangan Ekosistem Ekonomi Syariah di Indonesia

Pecahnya perang antara Hamas dan Israel, Hamas yang menguasai Jalur Gaza, telah melancarkan serangkaian serangan terhadap Israel sejak awal Oktober 2023 kemudian serangan Hamas di balas secara besar-besaran oleh Israel yang menewaskan ribuan orang di pihak palestina terutama perempuan dan anak-anak.

Akibat dari Konflik antara Hamas dan Israel ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 16 November 2023 mengeluarkan fatwa Nomor 12 Tahun 2023 tentang Larangan Produk Israel.

Fatwa tersebut menyatakan bahwa umat Islam di Indonesia dilarang menggunakan, membeli, atau memperjualbelikan produk-produk yang berasal dari Israel.

Fatwa tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa Israel adalah negara yang telah melakukan kejahatan kemanusiaan terhadap bangsa Palestina. Israel juga telah melanggar hukum internasional dengan menduduki wilayah Palestina secara ilegal.

Fatwa tersebut juga menyebutkan bahwa penggunaan produk-produk Israel dapat menjadi bentuk dukungan terhadap kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Israel. Oleh karena itu, umat Islam di Indonesia diimbau untuk menghindari penggunaan produk-produk Israel.

Fatwa MUI larangan produk Israel memiliki hubungan yang erat dengan pengembangan ekosistem ekonomi syariah di Indonesia. Fatwa tersebut dapat menjadi faktor pendorong bagi pengembangan ekonomi syariah di Indonesia terutama di sektor UMKM. Ekonomi syariah merupakan sistem ekonomi yang didasarkan pada prinsip-prinsip Islam, seperti keadilan, kesetaraan, dan kesejahteraan. Sistem ekonomi ini telah berkembang pesat di berbagai negara, termasuk di Indonesia.

Pengembangan ekosistem ekonomi syariah di Indonesia merupakan upaya yang penting untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Ekosistem ekonomi syariah terdiri dari berbagai komponen yang saling berkaitan, antara lain: industri halal, keuangan syariah, komunitas publik dan pemerintah.

Epi

Industri halal merupakan komponen utama dari ekosistem ekonomi syariah. Industri halal meliputi berbagai sektor, seperti makanan dan minuman, fesyen, pariwisata, dan kesehatan. Pemerintah Indonesia telah menargetkan bahwa pada tahun 2025, nilai industri halal di Indonesia mencapai Rp 2,3 triliun. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah telah melakukan berbagai upaya, antara lain: Meningkatkan promosi dan edukasi halal, Meningkatkan regulasi dan standarisasi halal, Meningkatkan kerja sama internasional, Pengembangan Keuangan Syariah. Keuangan syariah merupakan komponen penting lainnya dari ekosistem ekonomi syariah. Keuangan syariah meliputi perbankan syariah, asuransi syariah, dan lembaga keuangan mikro syariah.

Pengembangan keuangan syariah di Indonesia telah mengalami kemajuan yang signifikan. Pada tahun 2023, total aset perbankan syariah di Indonesia mencapai Rp 2.941 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa keuangan syariah telah menjadi bagian penting dari perekonomian Indonesia.

Komunitas publik merupakan komponen yang berperan penting dalam mendukung perkembangan ekonomi syariah. Komunitas publik meliputi organisasi masyarakat Islam, akademisi, dan media massa. Komunitas publik dapat berperan dalam meningkatkan literasi ekonomi syariah, mendorong pengembangan produk dan layanan ekonomi syariah, serta mengkampanyekan ekonomi syariah.

Pemerintah berperan penting dalam menciptakan iklim yang kondusif bagi perkembangan ekonomi syariah. Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mendukung pengembangan ekonomi syariah, seperti Undang-Undang tentang Perbankan Syariah. Pemerintah juga telah membentuk Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) yang bertugas untuk mengembangkan dan mengkoordinasikan pelaksanaan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.

Indonesia memiliki potensi yang besar untuk mengembangkan ekonomi syariah. Hal ini dikarenakan Indonesia memiliki penduduk muslim terbesar di dunia, yaitu sekitar 200 juta jiwa. Selain itu, Indonesia juga memiliki pasar yang besar dan pertumbuhan ekonomi yang stabil. Pengembangan ekosistem ekonomi syariah di Indonesia memiliki beberapa manfaat, antara lain: Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Memperkuat perekonomian nasional dan Meningkatkan daya saing Indonesia di dunia internasional.

Fatwa MUI larangan produk Israel memiliki hubungan yang erat dengan pengembangan ekosistem ekonomi syariah di Indonesia. Fatwa tersebut dapat menjadi faktor pendorong bagi pengembangan ekonomi syariah di Indonesia. Hal ini dikarenakan fatwa tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia tentang pentingnya mendukung ekonomi syariah. Selain itu, fatwa tersebut juga dapat mendorong masyarakat Indonesia untuk menggunakan produk-produk syariah yang diproduksi oleh pengusaha-pengusaha Indonesia termasuk juga produk-produk yang di hasilkan oleh UMKM. Oleh karena itu, pengembangan ekosistem ekonomi syariah di Indonesia dapat didukung dengan penerapan fatwa MUI larangan produk Israel. Dengan demikian, masyarakat Indonesia dapat turut berkontribusi dalam upaya mewujudkan masyarakat adil dan makmur dan tatanan dunia yang damai.

Penulis adalah, Ekonom dan Peneliti Islamic Economic & finance, dan Dosen Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Baiturrahmah.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.