Berkedok SIPUHH “Diduga Palsu” Hutan Ulayat Sabirin Dt Monti Pengulu Nagari Tanjung Keling Sijunjung Dibabat
JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Sejak tahun 2019 nama Sabirin Dt Monti Pengulu, kepala kaum suku Melayu, Nagari Tanjung Keling, Kecamatan Kamangbaru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, kian meroket.
Ketenarannya dijagat dunia maya, bukan karena ia seorang tokoh politik atau pebisnis handal. Namun ia tenar karena tandatangannya dipalsukan oleh oknum yang tak bertanggungjawab untuk pengurusan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH).
“Pemalsuan itu sudah berlangsung sekitar satu setengah tahun lalu. Dan tertera, izin SIPUHH itu untuk 100 hektar lahan. Yang jelas saya tak pernah mengajukan SIPUHH, apalagi untuk menandatangani dokemen SIPUHH tersebut,”tegas Sabirin Dt Monti Pengulu, Minggu (10/12/2023), kepada Jurnalsumbar.Com.
Tak hanya Sabirin, nama dan stempel Sekdakab Sijunjung (kala itu Zehnihan-red) juga sempat dicatut untuk pengurusan SIPUHH. Tak ayal, pihak Pemkab Sijunjung pun melaporkan kasus tersebut ke polisi (baca: jurnalsumbar.com-red) yang kini tengah dalam penyelidikan polisi.
Bahkan Sabirin Dt Monti Pengulu juga sempat dimintai keterangan oleh Polisi Resort (Polres) Sijunjung dan Polisi Daerah (Polda) Sumbar terkait laporan pemalsuan tandatangan sekdakab dan stempel serta tandatangan Sabirin Dt Monti Pengulu itu sendiri.
Namun, sejauh ini polisi belum berhasil menetapkan tersangka terkait pengurusan penerbitan SIPUHH yang mengatasnamakan dan Sabirin itu.
“Saya minta polisi mengungkap hingga tuntas, bukan saja saya yang dirugikan, tapi negara juga telah dirugikan atas penerbitan SIPUHH asli tapi palsu (Aapal-red). Sudah ribuan kayu dijarah oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab dengan menggunakan SIPUHH Aspal tersebut. Saya minta, kalau bisa langsung Mabes Polri turun tangan atas pembatan hutan di tanah ulayat (kaum suku Melayi-red) kami itu,”tandas Sabirin.
Polisi Masih Lidik Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Tandatangan Sekdakab Sijunjung
Parahnya lagi, polisi pun sempat salah sangka atas pelaporan pihak Pemkab Sijunjung yang munuding Sabirin pelakunya. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata tidak terbukti atas sangkaan yang dialamatkan pada Sabirin.
“Saya memang sempat diperiksa polisi, karena tidak terbukti saya bebas dari tuduhan tersebut. Untuk itu, saya minta pada Sekdakab (kini Pj Walikota-red) untuk menceritakan kronologisnya atas nama saya sampai diseret atas tuduhan pemalsuan tersebut. Karena nama dan tandatangan saya juga dipalsukan,” paparnya.
Atas dugaan SIPUHH palsu tersebut, lantas Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah III Pekanbaru, terhitung 30 Mei 2023 pun membekukan izin SIPUHH atas nama Sabirin sesuai permintaan Sabirin Dt Monti Pengulu, kepala kaum suku Melayu, Nagari Tanjung Keling, Kecamatan Kamangbaru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.
“Atas permintaan saya itulah SIPUHH dibekukan diatas areal seluas 100 hektare tersebut. Namun tebang-tebas hutan yang mencapai diduga sudah puluhan ribu kubik kayu log itu, baru sejak dua bulan ini aktifitas illeggalloggingnya baru berhenti, dan itupun setelah kami melarangnya. Kami minta pada pihak yang berkompeten untuk segera mengusut siapa dalang dari pembuat tandatangan dan dokumen palsu tersebut. Kami berharap pihak Mabes Polri turun tangan atas dugaan pembalakan hutan di ulayat kami itu,”papar Sabirin Dt Monti Pengulu meradang, sembari memperlihatkan surat pembekukan SIPUHH dari BPHP Wilayah III Pekanbaru.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen dan tandatangan Sekda Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, hingga kini (Rabu, 6/12/2023-red) masih dalam penyelidikan Polisi Resort (Polres) Sijunjung.
Bahkan sejak Juni 2023 lalu polisi telah melakukan penyelidikan termasuk memanggil para saksi. Namun, sejauh ini polisi belum menetapkan tersangka.
“Hingga kini masih proses lidik,”kata Kapolres Sijunjung, melalui Plt Kasat Reskrim/Paur Humas Polres Sijunjung, AKP Taufik,SH.
“Masih dalam lidik,”sebut Taufik via whatsappnya, Rabu (5/12/2023) lalu.
Dugaan kasus yang sempat menghebohkan itu, terkait dugaan surat Pemanfaatan “Kayu Hutan Masyarakat” di Jorong Mudiak Imuak, Nagari Tanjung Kaliang, Kecamatan Kamangbaru, Kabupaten Sijunjung.
Disisi lain, meski pihak kaum Sabirin Dt Monti Pengulu membuat spanduk dan melarang aktifitas kegiatan diareal tanah ulayatnya, namun pihak oknum pengusaha asal Pekanbaru itu masih ngotot melakukan aktifitas.
“Alah basipakak sajo urang-urang suruhan Lilik tu, sementara permasalahan alun juo ada penyelesaian. Mereka disuruh Tupang,”kata Sabirin, Senin (11/12/2023).
Sejauh ini, Lilik yang dikonfirmasi soal tersebut tak juga bisa dihubungi meski telah ditelp berulangkali. Diduga ia sengaja memblokir panggilan masuk. Ada apa?*
Foto-foto dokumen Sabirin