Polisi Masih Lidik Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Tandatangan Sekdakab Sijunjung  

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Kasus dugaan pemalsuan dokumen dan tandatangan Sekda Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, hingga kini (Rabu, 6/12/2023-red) masih dalam penyelidikan Polisi Resort (Polres) Sijunjung.

Bahkan sejak Juni 2023 lalu polisi telah melakukan penyelidikan termasuk memanggil para saksi. Namun, sejauh ini polisi belum menetapkan tersangka.

Plt Kasat Reskrim/Paur Humas Polres Sijunjung, AKP Taufik,SH

“Hingga kini masih proses lidik,”kata Kapolres Sijunjung, melalui Plt Kasat Reskrim/Paur Humas Polres Sijunjung, AKP Taufik,SH.

“Masih dalam lidik,”sebut Taufik via whatsappnya, Rabu (5/12/2023).

Dugaan kasus yang sempat menhebohkan itu, terkait dugaan surat Pemanfaatan “Kayu Hutan Masyarakat” di Jorong Mudiak Imuak, Nagari Tanjung Kaliang, Kecamatan Kamangbaru, Kabupatebln Sijunjung.

Polisi Lidik Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Tandatangan Sekdakab Sijunjung  

Surat yang terbit pada tanggal 25 Juli 2022 dengan No. 193 / 0Vf20s4AU / SETDAKABVII/2022 tersebut, diduga palsu yang dibuat oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dan juga tandatangan stempel Sekda Kabupaten Sijunjung, sehingga dinilai merugikan Daerah Kabupaten Sijunjung.

Surat itu dengan isi poin sebagai berikut dan juga disertai tandatangan dan cap stempel berlogo Setdakab atas nama Bupati Sijunjung. Serta bertandatangan dan cap stempel, Sekdakab Zefnihan.

Hasil hutan yang dibabat di tanah ulayat kaum Melayu Datuk Sabirin yang digarap oknum pengusaha asal Pekanbaru

Berikut bunyi surat diduga palsu itu: Berdasarkan Undang-undang No. 23 TAHUN 2014 tentang pemerintahan daerah disebutkan, bahwa Pemerintah Daerah Sijunjung tidak memiliki Kewenangan di Bidang kehutanan;
Pemerintah Kabupaten Sijunjung tidak keberatan dengan rencana saudara untuk melakukan pemanfaatan kayu di Areal Milik Masyarakat seluas 100 Ha yang terletak di Jorong Mudik Imuak, Nagari Tanjung Kaliang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung selagi tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.

Kala itu, Kabag Hukum Setdakab Sijunjungnya, Miswita MR(kini Sekwan-red), membenarkan pada waktu itu telah melaporkan kejadian dugaan terkait pemalsuan dokumen yang menyeret nama Sekdakab Sijunjung tersebut ke polisi.

Diduga hasil pembalakan hutan beserta BBM

“Yaa, memang sudah kami laporkan kepada Polres Sijunjung terkait dugaan pemlasuan surat atau dokumen tersebut. Pada Hari Kamis sore tanggal 1 Juni 2023 kemaren. Kita menilai daerah sangat dirugikan atas terbitnya dugaan surat palsu yang ada tanda tangan dan cap stempel setdakab tersebut,” ucap Kabag Hukum Setdakab Sijunjung via telepon selularnya, pada Selasa 6 Mei 2023 kala itu.

“Yang jelas, Pemerintah Sijunjung tidak pernah menerbitkan surat yang berbunyi seperti yang dimaksud, maka dari itu, kami dari bagian hukum melaporkan atas nama Pemkab Sijunjung dugaan pemalsuan tersebut,” tegasnya.

Epi

“Kini masalahnya kami serahkan ke polisi untuk menyelidikinya. Soal siapa dugaan tersangkanya, kita tunggu saja hasil penyelidikan polisi, kami yakin penyidik bisa mengungkapnya,”ucapnya berharap kala itu.

Ditambahkannya, persoalan itu mencuat adanya laporan masyarakat yang mempertanyakan terkait dokumen dan tandatangan palsu itu.

Sabirin Datuak Monti Pangulu mengancam akan memperkarakan oknum pelaku tandatangan dan dokumen palsu yang mengatasnamakan dirinya

“Kami tak pernah mengeluarkan surat seperti itu. Semua surat-surat sudah sistem digital,”tambah Kabag Hukum Setdakab tersebut.

Sekdakab Sijunjung, DR. Zefnihan, AP, M.Si, kala itu menyarankan konfirmasi ke polres dan klarifikasi ke Kabag Hukum. ” Yang ngurus Kabag hukum,”tulisnya singkat kala itu dalam whatsappnya.

Belakangan, tersiar nama Sabirin Datuak Monti Pangulu, Kepala Kaum Suku Melayu (Mamak Kepala Waris-red) Nagari Tanjung Keling, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, yang disangkakan atas surat dan dokimen tersebut.

Sabirin Datuk Monti Pengulu

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata Sabirin Datuak Monti Pangulu, tak tahu menahu sama sekali.

“Memang saya sempat dimintai keterangan, dan hasil penyelidikan saya tidak terbukti melakukan tindakan kejahatan itu. Nah, untuk itu saya minta pada Sekdakab yang kini menjabat Pj Walikota Sawahlunto untuk menjelaskan kronologisnya dan saya sudah melayangkan surat pada pak Zefnihan itu dan minta juga pada polisi untuk menangkap pelakunya,”ucap Sabirin Datuak Monti Pangulu, kepada Jurnalsumbar.Com, Selasa (4/12/2023).

Terkait surat Sabirin Datuak Monti Pangulu, Kepala Kaum Suku Melayu (Mamak Kepala Waris-red) Nagari Tanjung Keling, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat itu, Zefnihan yang dimintai keterangan tak banyak bicara. Karena kasus tersebut dalam penyedikan polisi.

Tak  hanya itu, ternyata tandatangan Sabirin Datuak Monti Pangulu, untuk pengurusan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) di ulayat kaum Sabirin Datuak Monti Pangulu Di Nagari Tanjuang Keling, Kamangbaru juga diduga dipalsukan. Tak ayal, iapun akan memperkarakan masalah tersebut.

“Saya tak akan tinggal diam dalam hal ini, sudahlah tandatangan saya dipalsukan, oknum tersebut juga telah mencemarkan nama baik saya. Untuk itulah saya minta dibekukan SIPUHH tersebut. Kaum saya sudah dirugikan, entah sudah berapa puluhan ribukubik kayu di tanah ulayat kami dihabisi oleh oknum menggunakan SIPUHH dan dokumen palsu itu. Karena saya tak pernah meneken SIPUHH yang beredar tersebut,”tegasnya meminta polisi untuk mengungkap pelaku.. simak pernyataan Sabirin Datuak Monti Pangulu dalam bincangnya bersama redaksi Jurnalsumbar.Com, Kamis (7/12/2023) malam.

Terkait persoalan pembabatan hutan di tanah ulayat kaum suku melayu yang menggunakan dokumen atas nama Sabirin tersebut, Lilik yang dikonfirmasi tak bisa dihubungi.

Bahkan diduga ia telah memblokir panggilan dari redaksi Jurnalsumbar. Sedangkan menggunakan nomor lain, ia pun tak mengangkatnya. Nomor milik HP milik Lilik dengan nomor +62 823-9003-07xx itu, hingga kini tak bisa dihubungi meski telah berupaya dihubungi.

Karena tak ada ujung penyelesaian, untuk sementara, Sabirin Datuak Monti Pangulu melarang semua aktifitas di tanah ulayatnya.

Pelarangan itu ditandai dengan pemasangan spanduk pada Sabtu (9/12/2023) disalahsatu bascame areal tanah ulayat Sabirin Datuak Monti Pangulu itu hingga ada penyelesain dengan pengusaha bernama Lilik itu.*

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.