Hindari Kerugian Petani, Dinas Pertanian Sijunjung Sosialisasikan AUTP

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Dinas Pertanian Kabupaten Sijunjung melakukan sosialisasi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) pada Senin (9/1/2024) di Muaro Bodi.

“Dengan berasuransi, maka tanaman padi mendapatkan jaminan risiko dalan setiap musim tanamnya,” ujar Hendri S, SP selaku Kabid PSP mewakili kepala dinas.

“Nilai pertanggungan yang diperoleh petani jika mengalami gagal panen yaitu maksimal enam juta rupiah per hektar,” lanjut Hendri.

Sosialisasi AUTP itu dihadiri oleh 30 orang yang terdiri dari dinas pertanian, camat, wali nagari, PPS, PPL, POPT dan perwakilan kelompoktani.

Pendaftatan AUTP dilakukan setiap musim tanam padi, dengan syarat memiliki NIK dan membayar premi.

Penghitungan premi adalah tiga persen dari nilai pertanggungan, sehingga menjadi Rp. 180.000,- per hektar.

Epi

Jumlah tersebut disubsidi pula oleh pemerintah sebesar 80 persen, sehingga petani hanya membayar Rp. 36.000,- per hektar untuk satu musim tanam.

Untuk pengajuan klaim dilakukan melalui aplikasi, jika tidak dikunjungi oleh pihak asuransi maka klaim dianggap telah disetujui.

Adapun jaminan resiko meliputi serangan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT), penyakit dan bencana alam.

Bencana alam terdiri dari banjir maupun kekeringan.

Sedangkan OPT dikategorikan penggerek batang, wereng batang coklat, walang sangit, tikus, ulat grayak serta keong mas.

Penyakit diidentifikasikan pada blast, bercak coklat, tungro, busuk batang, kerdil hampa, kerdil rumput/kuning dan kresek.

Peserta sosialisasi sangat antusias mengikuti acara yang juga dilanjutkan makan siang dengan menu goreng petai serta sayur pucuk ubi, hidangan ibuk-ibuk penyuluh BPP Kecamatan IV Nagari.gun

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.