JURNAL SUMBAR | Sijunjung- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung, Sumatera Barat, ungkap sejumlah pencapaian kinerja selama tahun 2023.
Hal itu diungkapkannya saat konferensi pers di Aula Kejaksaan Negeri Sijunjung, pada Selasa (2/1/2024).
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, Adi Nuryadin Sucipto, SH, MH, di tahun 2023, Kejari Sijunjung juga mendapatkan beberapa penghargaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat atas capaian-capain yang telah dilakukan.
Diantaranya, kata Kajari, Bidang Pidana Khusus mendapatkan peringkat dua atas capaiannya. “Bidang Intelejen, terkhusus Bidang ini untuk pertama kalinya dalam sejarah berdirinya kejaksaan Negeri Sijunjung mendapatkan penghargaan peringkat 2 atas capaiannya. Kemudian Bidang Umum juga mendapatkan penghargaan peringkat 2,”jelas Kajari didampingi Kasi Intelijen Dian Affandi Panjaitan, Kasi Pidsus Frengki Andrias, Kasidatun Rulliff Yuganitra, Kasi Tindak Pidana Umum Muhammad Juanda Sitorus, Kasubag Pembinaan Syaiful.
Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung, Adi Nuryadin Sucipto, SH, MH dalam keterangan persnya menyampaikan, tahun 2023 Bidang pidana khusus (pidsus) telah melakukan penyelidikan sebanyak 2 perkara, Penyidikan 3 Kasus, Prapenuntutan 4 Kasus, Penuntutan 8 Kasus dan Mengeksekusi 8 Kasus.
“Di Bidang khusus ini, Kejari telah menyelamatkan keuangan Negara sebanyak Rp1.237.601.976,- ( satu milyar dua ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus satu ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah) yang berasal dari beberapa perkara diantaranya, Dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja Nagari di Nagari Silokek, Dugaan Penyimpangan dan penyalahgunaan Penyewaan alat berat di UPTD Alat Berat pada Dinas PUPR Kabupaten Sijunjung, Dugaan tindak pidana korupsi pada pengerjaan Pembangunan rumah susun untuk ASN/Pekerja di Kabupaten Sijunjung,”paparnya.
“Kemudian dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan pengelolahan dana pada kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan wilayah V Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Provinsi Sumatera Barat, dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan belanja di Rudin Ketua DPRD Sijunjung periode Oktober 2019 sampai dengan Desember 2022, Dugaan Penyimpangan dan pelanggaran hukum oleh Pemerintah Nagari Timbulun dalam mengelola anggaran pendapatan dan belanja nagari di tahun 2016 dan tahun 2017 serta Penyimpangan dan penyalahgunaan dana BOS di SD Negeri 24 Aie Angek Sijunjung,” ujar Adi Nuryadin Sucipto.
Kemudian pada Bidang Pidana Umum (Pidum), kata Kajari, pihaknya berhasil mengeksekusi ratusan perkara dan melakukan Restorative Justice (RJ) sebanyak 7 perkara.
“Selanjutnya, Bidang Intelijen telah melakukan penyuluhan hukum sebanyak 5 kegiatan, Jaksa masuk sekolah 4 kegiatan, jaksa menyapa 2 kegiatan, Pengawasan Aliran Kepercayaan 1 kegiatan, kemudian kegiatan penggalangan penyelidikan 5,” jelas Kajari.
“Untuk Bidang Pembinaan Kejaksaan Negeri Sijunjung diberikan target sebesar Rp6.896.564,-, kemudian terealisasi sebesar Rp.6.849.609.876,- dengan persentasi 99,32%,” terang Kajari.
Sementara itu, Kajari juga menerangkan untuk penerimaan negara bukan pajak dari target sebesar Rp.436.479.000,- dapat terealisasi diangka Rp1.154.300.668,- dengan persentasi 264,46%.
“Terakhir Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ( Datun) berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp2.799.403.811,”tambah Kajari.
“Bidang Datun ini juga mencatatatkan beberapa kegiatan, diantaranya 19 SKK Non litigasi dengan Perdata dengan PT. Permodalam Nasional Madani, 7 SKK Non Litigasi dengan perdata dengan BPJS Solok, 2 SKK Non Litigasi Bidang Perdata dengan Inspektorat Sijunjung, 3 MoU ditahun 2023 dengan BRI, Bank Nagari, dan BPN Sijunjung, kegiatan Pendampingan Hukum dengan Diknasbus Sijunjung, RSUD Sijunjung, Dinas Kesehatan Sijunjung, Dinas PUPR, Sekretariat Kabupaten Sijunjung dan 1 tindakan hukum,”imbuh Kajari.*/ov