Lewat Bidang Pidsus, Kejari Sijunjung Berhasil Selamatkan Uang Negara Senilai Rp1,2 M Lebih

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Kejaksaan Negri (Kejari) Sijunjung, melalui Bidang Tindak Pidana Khusus berhasil menyelematkan uang negara senilai Rp1,2 Miliar lebih sepanjang tahun 2023.

Hal ini terungkap dalam gelaran Retropeksi Akhir Tahun Kejari Sijunjung Tahun 2023 yang berlangsung di Aula Kejari Sijunjung pada, Selasa (2/1/2024).

Kajari Sijunjung, Adi Nuryadin Sucipto, SH, MH

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, Adi Nuryadin Sucipto, SH, MH, mengatakan, capaian ini merupakan kinerja bersama tim Kejari Sijunjung untuk melakukan penyelamatan uang negara. Sehingga, hal ini juga bertujuan untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat.

Bidang Intelijen Kejari Sijunjung Raih Peringkat Dua Capaian Kinerja se-Kejati Sumbar

 

OTW 2

“Di Bidang khusus ini, Kejari telah menyelamatkan keuangan Negara sebanyak Rp1.237.601.976,- ( satu milyar dua ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus satu ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah) yang berasal dari beberapa perkara diantaranya, Dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja Nagari di Nagari Silokek, Dugaan Penyimpangan dan penyalahgunaan Penyewaan alat berat di UPTD Alat Berat pada Dinas PUPR Kabupaten Sijunjung, Dugaan tindak pidana korupsi pada pengerjaan Pembangunan rumah susun untuk ASN/Pekerja di Kabupaten Sijunjung,”paparnya.

Kejari Sijunjung ungkap Capaian Kinerja, Selama Tahun 2023 Raih Sejumlah Penghargaan

 

“Kemudian dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan pengelolahan dana pada kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan wilayah V Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Provinsi Sumatera Barat, dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan belanja di Rudin Ketua DPRD Sijunjung periode Oktober 2019 sampai dengan Desember 2022, Dugaan Penyimpangan dan pelanggaran hukum oleh Pemerintah Nagari Timbulun dalam mengelola anggaran pendapatan dan belanja nagari di tahun 2016 dan tahun 2017 serta  Penyimpangan dan penyalahgunaan dana BOS di SD Negeri 24 Aie Angek Sijunjung,” ujar Adi Nuryadin Sucipto.

Kasi Pidsus Kejari Sijunjung, Fengki Andrias, SH,MH

“Jadi, di Pidana Khusus terdapat sebanyak 2 perkara, Penyidikan 3 Kasus, Prapenuntutan 4 Kasus, Penuntutan 8 Kasus dan Mengeksekusi 8 Kasus itu sepanjang tahun 2023,”ucap Kajari melalui Kasi Pidsus Kejari Sijunjung, Frengki Andrias,SH,MH.*

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.