Diikuti 316 Peserta, Bawaslu Sijunjung Sumbar Beri Pelatihan Saksi Pemilu 2024

 

Laporan Indrayadi dari Jurnalsumbar.Com

JURNAL SUMBAR | Sijunjung  – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar) memberikan pelatihan mengenai mekanisme, tugas dan kewajiban saksi peserta pemilu 2024 yang akan bertugas saat hari pemungutan suara Pemilu 2024. Lengkapnya, simak laporan Indrayadi dari Jurnalsumbar.Com dirangkum redaksi.

Kegiatan tersebut diawali dengan Laporan Panitia/BPP Bawaslu Sijunjung, Dewi Lusianita, SE.MM (Sekretaris Bawaslu-red) diwakili Nurmisbah, S.Pd, M.Si. Ia menyebutkan, dasar pelatihan saksi peserta pemilu tersebut sesuai dari amanah dari Pasal 351 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menjadi tanggung jawab Bawaslu.

Pelatihan saksi itu sendiri dibuka Ketua Bawaslu Sijunjung, Gusni Fajri, diwakili Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Agus Hutrial Tatul.

Disebutkannya, pelatihan saksi tersebut dihadiri oleh 316 peserta yang terdiri dari saksi partai peserta pemilu tingkat kecamatan, saksi DPD saksi Presiden dan Wakil presiden, semua tingkat kecamatan pak. “Dan ada juga pihak-pihak terkait seperti, kesbangpol, kepolisian, KIPP, media dan internal bawaslu,”sebut Gusni Fajri secara terpisah.

Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Agus Hutrial Tatul, menyebutkan, dalam pelatihan diberikan tentang antisipasi kecurangan, pelanggaran yang sering terjadi, hingga bagaimana cara pelaporan jika terjadi kecurangan.

Pelatihan itu dilaksanakan pada Rabu (7/2/2024) di Gedung Pancasila Muaro Sijunjung.

“Saya mengimbau agar setiap pelatihan yang diberikan kepada perwakilan dapat diteruskan kepada seksi di internal partai masing-masing,” ungkap komisoner Bawaslu itu, Rabu (7/2/2024).

Epi

Ditambahkannya, pelatihan tersebut sangat penting bagi saksi pemilu sebagai bekal, baik sebelum hari pemungutan hingga pada saat pelaksanaan.

“Sebagai saksi kita harus bisa memantau Tempat Pemungutan Suara (TPS) kita masing-masing, jadi jangan hanya hari H saja. Contoh, kita juga bisa mengawasi tempat pemungutan suara (TPS), apakah sudah memenuhi standar, kritis untuk akses jika ada yang disabilitas,” kata Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Agus Hutrial Tatul.

“Penting sekali kegiatan ini untuk saksi. Contohnya kita harus tahu, tentang DPT di TPS yang akan kita awasi, kemudian tentang surat suara yang berhak didapatkan oleh Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), bahkan Daftar Pemilih Khusus (DPK),” jelasnya.

Peserta pelatihan diberikan pemahaman yang mendalam tentang peran krusial yang dimainkan oleh saksi partai politik dalam pengawasan pemilu, termasuk tugas-tugas mereka selama proses pemilihan.

Ketika panitia      Nurmisbah, S.Pd, M.Si. menyampaikan laporan kegiatan

“Saya mengajak pada saksi untuk datang pukul 06.30 WIB di TPS agar mengikuti dari awal kegiatan dan mengawasi jalannya pemungutan suara,” tutup Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Agus Hutrial Tatul.

“Ini adalah momen terakhir bagi kita. Masa kampanye tinggal hanya tiga hari lagi. Jadi, kami berharap agar parpol menertipkan APK-nya sendiri. Di Lubuk Kapiyek dan Padangtarok Kamangbaru adalah titik rawan dan untuk itu perlu diawasi,”terang mantan Ketua Bawaslu Sijunjung itu.

Pemateri Benny Aziz dari Bawaslu Sumbar menyampaikan materi

Dalam pelatihan tersebut, Bawaslu menghadirkan narasumber, seperti; Arlin Junaidi, S.Pt, (Mantan Komisioner Bawaslu Sawahlunto) Susila Andika (KPU Sijunjung) dan Benny Aziz (Bawaslu Sumbar).

Secara gemblang para nara sumber menyampaikan materi terkait pelatihan saksi. Kegiatan diawali penyampaian dari Benny Aziz (Bawaslu Sumbar).yadi/*

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.