Wajib Anda Ketahui, Empat Anggota DPRD Ini Bersama Pemkab Sijunjung Yang Getol Memperjuangkan Nasib THL Agar Jadi Tenaga PPPK dan ASN

Bupati-wabup Sijunjung, Benny-Radi berharap seluruh THL diangkat sebagai Tenaga PPPK

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Wakil Ketua DPRD Sijunjung, Redi Susilo, Ketua Komisi 1, Sasmi Ultriadi, Ketua Komisi 2, Aprizal PB, Ketua Komisi 3, April Marsal bersama Pemkab Sijunjung, Sumatera Barat, meminta Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera mengangkat para tenaga honorer dengan masa pengabdian telah 5 tahun ke atas untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tanpa seleksi.

Sasmi Ultriadi Ketua Komisi 1 DPRD Sijunjung

Harapan itu selalu disampaikan para wakil rakyat yang selalu getol memperjuangkan nasib tenaga harian lepas (THL) di Pemkab Sijunjung.

Bahkan hampir tiap waktu, ke-empat wakil rakyat itu berdiskusi bersama Pemkab Sijunjung melalui Kepala BKPSDM Sijunjung, Riky Mainaldi Neri, S.STP, M.Si dan selalu dipantau Ketua Forum Pelayanan Publik (F.Yanlik) Kabupaten Sijunjung, Saptarius beserta wartawan dan LSM daerah setempat.

Riky Mainaldi Neri, S.STP, M.Si Kepala BKPSDM Sijunjung

“Target Pemkab Sijunjung agar seluruh THL itu diangkat sebagai tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),”kata Kepala BKPSDM Sijunjung, Riky Mainaldi Neri, S.STP, M.Si.

April Marsal Ketua Komisi 3 DPRD Sijunjung

“Kami berharap agar Pemerintah komit dengan segera melakukan pengangkatan honorer menjadi PPPK tanpa ada seleksi atau tes segala,”harap Wakil Ketua DPRD Sijunjung, Redi Susilo, Ketua Komisi 1, Sasmi Ultriadi, Ketua Komisi 2, Aprizal PB, dan Ketua Komisi 3 April Marsal, yang selalu menyambangi KeMenpanRB dan BKN serta Kemendikbud serta Kemenkes untuk memperjuangkan nasib THL di Sijunjung.

Wakil Ketua DPRD Sijunjung, Redi Susilo

Ke-empat anggota DPRD Sijunjung itu meminta agar Pemerintah tanpa memberlakukan tahapan seleksi terhadap honorer untuk diangkat menjadi PPPK, namun diharapkan untuk langsung diangkat. Apalagi, kata ke-empat wakil rakyat itu, dalam aturan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang telah disepakati oleh DPR dan Pemerintah dinyatakan tidak ada seleksi bagi para honorer untuk diangkat menjadi PPPK.

OTW 2
Aprisal PB, Ketua Komisi 2 DPRD Sijunjung

Hal yang sama juga disampaikan Ketua Forum Pelayanan Publik (F.Yanlik) Kabupaten Sijunjung, Saptarius.

“Sebaiknya, THL itu memang segera diangkat tanpa harus seleksi terutama diatas 5 tahun kerja. Apalagi hal tersebut sudah disepakati DPR dan Pemerintah. Bahkan sudah masuk dalam daftar inventarisasi masalah (DIM), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 bahwa semua tenaga honorer harus diangkat jadi PPPK”.

Saptarius, Ketua F.Yanlik Kabupaten Sijunjung

“DPR dan Pemerintah kan sudah menyepakati, enggak ada tes bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK,” tambah Pemred Jurnalsumbar.Com.itu..

Bahkan, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dr. Junimart Girsang, S.H., M.B.A., M.H. meminta realisasi komitmen Pemerintah atas kesepakatan melakukan audit verifikasi dan validasi data honorer di seluruh Indonesia dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kemenpan RB harus segera melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh honorer di Indonesia ini menggunakan BPKP, jangan ditunda-tunda. Setelah proses itu selesai, seluruh honorer yang datanya telah lulus verifikasi dan validasi harus langsung diangkat menjadi PPPK. Itu aturannya,” tuturnya.

Junimart memandang penting segera melakukan verifikasi dan validasi data honorer di Indonesia sebab saat ini banyak tenaga honorer di daerah yang telah mengabdi lebih dari 5 tahun. Namun, mereka tidak masuk daftar usulan pemerintah daerah (pemda) untuk diangkat sebagai PPPK.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dr. Junimart Girsang, S.H., M.B.A., M.H.

“Hasil verifikasi dan audit ini nanti harus dibukakan ke publik. Jika tidak, praktik yang disebut sebagai ‘mafia honorer’ itu akan terus terjadi. Nama tenaga honorer A bisa tiba-tiba diganti menjadi B saat dilakukan pengangkatan PPPK,” katanya seperti dikutif Jurnalsumbar.Com dimedia nasional.

Untuk itu, dia meminta kepada Pemerintah, khususnya Kemenpan RB dan BKN, agar menjalankan komitmen penyelesaian honorer di Tanah Air secara konsisten.

“Kemenpan itu harus jemput bola dengan masalah ini, termasuk bagaimana dengan nasib satpol PP, belum lagi guru, tenaga kerja kesehatan, dan tenaga pendidikan, belum lagi tenaga honorer di Kejagung, kepolisian, dan instansi lainnya. Ini semua suara dari tenaga honorer dan penyelesaian honorer melalui pengangkatan PPPK ini ‘kan masalah hidup, jadi konsistenlah dengan komitmen,” ucap dia kala itu.*

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.