Kapolri Angkat Tokoh Buruh Jadi Staf Ahli Bidang Ketenagakerjaan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Khusus perlindungan buruh dan menunjuk tokoh buruh Andi Gani (kiri) sebagai Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan. (Arsip Polri)

JURNAL SUMBAR | Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Khusus terkait perlindungan buruh dan menunjuk pimpinan serikat buruh Andi Gani Nena sebagai Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan.

Hal tersebut disampaikan langsung Listyo usai meninjau pengamanan aksi Hari Buruh Internasional atau May Day di Gelora Bung Karno (GBK), pada Rabu (1/5/2024).

Listyo menyebut pembentukan Tim Khusus itu merupakan bentuk komitmen dari Polri untuk memperjuangkan dan melindungi seluruh elemen buruh Indonesia.

“Sudah berjalan dan terus kita kembangkan untuk mengawal terkait dengan masalah-masalah yang terjadi terkait dengan perburuhan, ketenagakerjaan dan sengketa yang ada,” jelasnya dalam konferensi pers.

Epi

Mantan Kabareskrim itu mengatakan Tim Khusus yang telah dibentuk nantinya juga akan bertugas memberikan perlindungan bagi para buruh yang bekerja di luar negeri atau buruh migran.

Ia menambahkan peran dari Atase Kepolisian yang tersebar di pelbagai negara juga akan dimaksimalkan untuk menjalin kerja sama dengan otoritas negara setempat.

“Untuk bisa memberikan perlindungan terhadap buruh migran kita yang ada di sana. Yang mungkin terdampak oleh masalah hukum, penipuan, penganiayaan dan hal-hal lain,” tuturnya.

Lebih lanjut, Listyo mengatakan sebagai komitmen untuk mengawal hak buruh, dirinya juga telah menunjuk Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea untuk diangkat menjadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan.

“Sehingga kesejahteraan buruh, apa yang diperjuangkan buruh, keselamatan buruh dan hal-hal lain yang saat ini diperjuangkan bisa dikomunikasikan dengan baik, dan tentunya harapan kita buruh semakin sejahtera,” pungkasnya.sumber; cnn indonesia*

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.