Persoalan THL dan Honorer Tuntas, Pemkab Sijunjung Ajukan 2.797 Formasi CPNS dan PPPK
JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2024 ini mengajukan kuota 2.797 formasi pada penerimaan CASN 2024.
Formasi tersebut terbagi dalam dua kelompok, yakni 1.666 formasi CPNS dan 1.131 formasi PPPK. Jumlah tersebut menjadi kabar gembira bagi pegawai dengan status tenaga harian lepas (THL) atau honorer yang ada di lingkungan Pemkab Sijunjung.
“InsyaAllah tahun ini persoalan THL dan honorer kita (Sijunjung-red) tuntas. Formasi yang kita ajukan mengakomodir seluruh pegawai yang terdaftar di database untuk jalur PPPK, sedangkan untuk memenuhi formasi lainnya melalui jalur CPNS,” kata Bupati B3nny Dwifa Yuswir melalui Kepala BKPSDM Kabupaten Sijunjung, Riky Maineldi Neri, S.STP., M.Si., pada Rabu (29/5/2024).
Dijelaskannya, upaya tersebut dilakukan Pemkab Sijunjung untuk menyeimbangkan dengan regulasi dari pemerintah pusat dengan kondisi di daerah.
“Karena OPD atau dinas tidak diperbolehkan lagi untuk mengangkat THL atau honorer yang digaji dari OPD, sedangkan kita di Sijunjung terdapat cukup banyak pegawai dengan status ini,” jelasnya.
Dengan pertimbangan tersebut, lanjut Kepala BKPSDM, Bupati Sijunjung, Benny Dwifa, memutuskan untuk mengangkat seluruh THL atau honorer menjadi PPPK.
“Pilihannya ada dua, diangkat jadi PPPK atau dirumahkan, dan Bupati Sijunjung memutuskan untuk mengangkat semuanya. Tentunya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku,” jelas Riky.
Dengan formasi sebanyak 2.797 itu, diperkirakan untuk tahun selanjutnya Pemkab Sijunjung tidak lagi mengajukan formasi CPNS.
“InsyaAllah tuntas tahun ini (2024-red), tahun selanjutnya kemungkinan besar kita tidak lagi mengajukan formasi,” ujarnya.
Dikatakan Riki, formasi PPPK yang dibuka tahun ini didominasi untuk pegawai teknis.
“Dominan teknis, tersebar di seluruh OPD yang ada di lingkungan Pemkab Sijunjung. Jadi PPPK kali ini tidak ada lagi jalur umum atau jalur khusus, karena disesuaikan dengan jumlah THL yang terdata di database, selebihnya jalur CPNS,” ungkapnya.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sijunjung, Drs. Endi Nazir, menjelaskan bahwa, hingga kini sebesar 47,5 persen dari total APBD sebesar Rp1,1 Triliun digunakan untuk belanja pegawai dilingkup Pemkab Sijunjung.
“Jadi, kalau tahun (2024-red) ini kembali diangkat PPPK dan CPNS diperkirakan sebesar 50 persen lebih APBD kita sudah dipakai untuk belanja pegawai,” sebutnya.
Meski demikian, langkah yang diambil Pemkab Sijunjung itu sudah dengan pertimbangan dan perhitungan.
“Kondisi ini kita sesuaikan dengan aturan dari pemerintah pusat. Karena kata bupati tidak mungkin ribuan THL kita di Sijunjung ini dirumahkan. Ini kebijakan Bupati, bahkan di daerah lain banyak THL dan honorer ini yang dirumahkan,” paparnya.
Pihaknya mengatakan bahwa hak itu tidak menghalangi jalannya pembangunan di daerah.
“Meski begitu, Alhamdulillah kebutuhan pembangunan kita di Sijunjung banyak yang terbantu dari APBN melalui program pemerintah pusat, baik itu DAK, DAU, Dana Inpres dan lain sebagainya. Artinya kondisi kita masih stabil,” ungkap Endi Nazir.end