KPK Apresiasi Serah Terima Aset, Skor MCP Pemkab Solok Terjaga

JURNAL SUMBAR | Jakarta – Pemkab Solok dan Pemko Solok melakukan serah terima aset daerah. Penyerahan berita acara serah terima aset itu dilakukan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (12/8/2024).

Aset Pemkab Solok yang diserahkan ke Pemko Solok bernilai Rp4, 421 miliar. Aset itu ialah dua bidang tanah dan bangunan rumah negara golongan III, tiga bangunan kantor pemerintah, empat gedung kantor permanen, tiga rumah negara golongan III tipe C permanen.

Sementara itu, aset Pemko Solok yang diserahkan ke Pemkab Solok bernilai Rp6,870 miliar. Aset tersebut ialah bangunan gedung kantor permanen dan sepuluh aset meubiler.

Pemindahan aset tersebut bermula dari hibah aset antara Pemkab Solok dan Pemko Solok. Proses tersebut belum selesai sejak 2010. Kemudian, KPK melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I menjembatani proses serah terima aset. Tercapailah kesepakatan pada 14 Juni 2022 dengan melakukan pemindahtanganan barang milik daerah dengan saling menghibahkan aset. Setelah itu, disepakati penyelesaian pemindahtanganan aset antara Pemkab Solok dan Pemko Solok pada 14 Juni 2022 di Jakarta. Lalu serah terima aset tersebut dilakukan di gedung KPK pada 12 Agustus 2024.

OTW 2

KPK mengapresiasi serah terima aset tersebut dalam rangka percepatan pemanfaatan aset milik daerah sebagai upaya untuk mencegah kerugian negara.

“Tugas koordinasi dengan pemda kami jalankan berdasarkan undang-undang sebagaimana tercantum di Pasal 6 dan dipertegas dalam Pasal 8. Semua itu kami laksanakan dengan tujuan mencapai kebermanfaatan bagi masyarakat, termasuk di antaranya optimalisasi tata kelola barang milik daerah untuk cegah kerugian negara,” ujar Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Didik Agung Widjanarko.

Pengelolaan barang milik daerah, kata Didik, merupakan satu dari delapan area intervensi KPK dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) untuk memetakan potensi celah korupsi di setiap pemerintah daerah. Sebagai informasi, skor MCP tahun 2023 Pemko Solok ialah 88,23% dan Pemkab Solok 82,18% atau termasuk kategori terjaga. Didik menyebut bahwa penilaian itu patut diapresiasi karena sesuai dengan kondisi di lapangan.

Bupati Solok, Epyardi Asda, menyambut baik serah terima aset dengan Pemko.Solok. Baginya, tata kelola barang milik daerah menjadi hal penting demi kebermanfaatan bagi masyarakat.

“Kami menginginkan permasalah aset ini _clear and clean_ meski dalam prosesnya sangat dinamis, termasuk isu politik. Karena itu, kami sangat berterima kasih kepada KPK dan semua pihak yang menjembatani serah terima aset ini sehingga pengelolaan aset ini dapat terselesaikan,” ucapnya. (Adib)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.