Mantan Kajari Sijunjung Itu Dapat Promosi sebagai Asisten Intelijen Kejati Sumbar

JURNAL SUMBAR | Jakarta – Mantan Kajari Sijunjung dan juga Mantan Kajari Wonosobo, Efendri Eka Saputra, S.H,M.H., mendapat promosi jabatan sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar).

Putra terbaik Ranah Minang yang lama dirantau itu diberi kepercayaan dan dipromosi sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 180 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia yang diterbitkan pada 9 Agustus 2024.

Mutasi dan rotasi serta promosi jabatan itu dilakukan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terhadap ratusan pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa.

Efendri Eka Saputra, S.H,M.H., mendapat promosi jabatan sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar).

Di Sijunjung sendiri, Efendi Eka Saputra hanya bertugas selama 1 tahun 5 bulan. Karena dinilai bagus, sosok hamba Adhyaksa yang dekat dengan kalangan wartawan itupun dipindah tugaskan ke Kejaksaan Negeri Wonowobo yang status kelasnya lebih tinggi dari Kejari Sijunjung.

Selama ia bertugas di Kabupaten Sijunjung, ia selalu saling berkoordinasi, bekerjasama, melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing dalam mendukung pemerintah daerah. Bahkan tak jarang, mantan jaksa Aceh itu berpesan agar selalu mempertahankan kekompakan dan menjaga roda pemerintahan dengan baik.

Begitu juga selama bertugas di Kejari Wanosobo, ia juga dikenal dengan sosok Kajari yang baik dan selalu memberikan yang terbaik pada penegakan hukum diwilayah kerja.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melakukan mutasi dan rotasi terhadap ratusan pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa. (Arsip Kejaksaan Agung)

Karena itupula, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mempromosikan putra Minang asal Pessel lama di Jambi itu untuk menduduki jabatan sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Bara

Dalam surat keputusan tersebut terdapat 25 pejabat setingkat eselon II yang dimutasi. Selain itu, Jaksa Agung juga turut merotasi 328 pejabat setingkat eselon III melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-11653/C/08/2024.

“Iya betul ada mutasi dan rotasi. Bagian dari kebutuhan organisasi, tour of duty dan tour of area,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin (12/8/2024) seperti duktif dari cnn.indonesia.

Seperti diberitakan, Jaksa Agung mempromosikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung.

Selanjutnya Burhanuddin menunjuk Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar untuk menggantikan posisi yang ditinggalkan Kuntadi.

Selain itu, Jaksa Agung juga menunjuk Basuki Sukardjono sebagai Direktur Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

Posisi Basuki sebelumnya sebagai Wakajati Jawa Timur kemudian digantikan oleh Wakajati Bengkulu Setiawan Budi Cahyono.

Kemudian Jaksa Agung juga mengangkat I Dewa Gede Wirajana sebagai Kajati Gorontalo. Ia meninggalkan posisinya sebagai Wakajati Jawa Barat.

Selanjutnya Burhanuddin juga menunjuk Yuni Daru Winarsih sebagai Kajati Sumatera Barat, Amiek Mulandari sebagai Kajati Kalimantan Utara, serta Muhammad Yusfidli sebagai asisten umum Jaksa Agung.sumber; cnn.indonesia/*

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.