JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sijunjung, Sumatera Barat, Juni Wandri, S.H., M.Kn., sampaikan Tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendang.
Hal itu disampaikan nya saat berlangsung kegiatan Training Of Trainers (TOT), di Hotel Iblis Padang pada Minggu (3/11/2024) malam.
Kegiatan tersebut diikuti fasilitator Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Sijunjung dan membahas Bimbingan Teknis (Bimtek) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Acara pada malam itu dihadiri seluruh komisioner, Dori Kurniadi, SmPd., (Ketua) Bayu Agung Perdana, S.IP., Juni Wandri, S.H., M.Kn., Ria Meilani, S.Pd., dan Susila Andica, S.Sos.I., –
Selaku pemateri, Juni Wandri, S.H.,selaku komisioner KPU Sijunjung, menyampaikan, tugas KPPS meliputi persiapan hingga rapat pemungutan dan perhitungan suara.
“Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 terdapat daftar tugas Ketua KPPS yang terdiri menjadi tiga bagian yakni persiapan pemungutan suara, rapat pemungutan suara dan perhitungan suara. Pembagian tugas tersebut tercantum dalam pasal 32,”sebut Juni.
Dipaparkannya, tugas KPPS Saat Persiapan Pemungutan Suara memiliki sejumlah tugas ketika melakukan persiapan pemungutan suara. Tugas tersebut harus dilakukan sebelum penyelenggaraan pemungutan dan perhitungan suara.
Berikut daftar tugas Ketua KPPS:
1. Memberi penjelasan tentang tugas yang harus dilaksanakan kepada anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS.
2. Mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara.
3. Menandatangani surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada Pemilih pada daftar Pemilih tetap.
4. Menyampaikan salinan daftar Pemilih sementara kepada saksi yang mewakili peserta Pemilu atau Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
5. Memimpin kegiatan penyiapan TPS
6. Menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh peserta Pemilu atau Pemilihan.
Tugas Ketua KPPS saat Rapat Pemungutan Suara
Kewajiban ketua KPPS tidak hanya saat persiapan saja, melainkan ketika rapat pemungutan suara harus menjalankan beberapa tugas penting. Sebagai pemimpin KPPS ini tugas yang dilakukan ketika rapat pemungutan suara.
1. Memimpin kegiatan KPPS.
2. Memimpin pelaksanaan kegiatan pemungutan suara.
3. Membuka rapat pemungutan suara tepat waktu.
4. Memandu pengucapan sumpah/janji para anggota KPPS dan saksi yang hadir.
5. Menandatangani berita acara bersama-sama paling sedikit 2 orang anggota KPPS.
6. Menandatangani tiap lembar surat suara.
7. Memberikan penjelasan terkait dengan ketersediaan dan tata cara penggunaan alat bantu tunanetra (template).
8. Mengakhiri kegiatan pemungutan suara tepat waktu.
Tugas Ketua KPPS saat Rapat Penghitungan Suara
Setelah menjalankan tugas ketika persiapan dan rapat pemungutan suara, ketua KPPS harus menjalankan beberapa kewajiban saat perhitungan suara. Kewajiban tersebut wajib dijalani ketika mengemban tugas sebagai pemimpin atau ketua. Ini dia daftar tugasnya:
Digelar KPU, Fasilitator PPK se-Kabupaten Sijunjung Ikuti TOT dan Bimtek KPPS 2024
1. Memimpin pelaksanaan penghitungan suara.
2. Menandatangani berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara bersama-sama paling sedikit 2 orang anggota KPPS, dan dapat ditandatangani oleh saksi yang memiliki surat mandat dari peserta Pemilu atau Pemilihan.
3. Memberikan 1 rangkap salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu atau Pemilihan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan PPK melalui PPS.
4. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
5. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, sertifikat hasil penghitungan suara dan alat kelengkapan pemungutan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama, dengan mendapat pengawalan dari Petugas Ketertiban TPS.
Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban ketua KPPS bertanggung jawab kepada PPS melalui ketua PPS.
“Nah, itulah sejumlah tugas ketua KPPS yang terbagi menjadi tiga kewajiban,”papar Juni Wandri.*