JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, pada Rabu (13/11/2024) menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12, di Gedung Pancasila Muaro, Sijunjung.
Simulasi ini diikuti oleh 324 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS 12 Muaro Sijunjung.
Sebagai petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), simulasi ini diperankan oleh ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sijunjung.
Kegiatan ini juga disaksikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari Muaro, serta masyarakat setempat.
Acara ini turut dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Sijunjung, Ketua Bawaslu, PJs Bupati Sijunjung, Maifrizon, unsur Forkopimda serta pejabat lainnya, termasuk Kepala Subbagian Teknis dan staf sekretariat KPU Sijunjung.
Ketua KPU Sijunjung, Dori Kurniadi melalui Komisioner KPU, Juni Wandri, menyampaikan bahwa simulasi ini dirancang sesuai prosedur yang akan dilaksanakan pada pemungutan suara sesungguhnya pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.
“Tanggal 27 November 2024 adalah puncak dari perjalanan kita, yang selama ini bekerja siang dan malam demi terselenggaranya Pilkada tahun ini,” ujar Juni.
Ia menekankan bahwa 7 petugas KPPS (ketua dan anggota KPPS) akan memegang peran penting dalam menyukseskan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar serta Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung pada 27 November 2024 di setiap nagari dan satu desa.
“Meski ini hanya simulasi, prosedurnya akan dilakukan sama seperti pada hari pemungutan suara. Oleh karena itu, pemilih yang hadir namun tidak membawa KTP elektronik (e-KTP) atau dokumen identitas dari Dukcapil akan diminta untuk tidak mengikuti simulasi,” tegas Juni.
Ketua KPU juga mengimbau warga Kabupaten Sijunjung yang belum memiliki e-KTP agar segera melakukan perekaman.
“Mudah-mudahan kegiatan hari ini berjalan damai, aman, lancar, dan tuntas,” tutupnya.
Simulasi pemungutan suara diawali dengan pemanggilan pemilih oleh KPPS, dilanjutkan verifikasi dokumen oleh KPPS.
Setelah itu, pemilih diarahkan ke tempat duduk yang disediakan, menunggu giliran untuk menerima surat suara dari Ketua KPPS. */JS-001