UPP Kabupaten Sijunjung Gelar Sosialisasi Saber Pungli dan Gratifikasi Bersama DPRD
JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Ketua DPRD Sijunjung, Sumatera Barat, Rengga Wana Putra,S.M.,diwakili Wakili Ketua DPRD, Kepridaus, membuka secara resmi Sosialisasi Saber Pungli dan Gratifikasi.
Kegiatan yang digelar di ruang rapat DPRD Sijunjung pada Kamis (5/12/2024) itu, diikuti sejumlah anggota DPRD dan jajaran Sekretariat DPRD Sijunjung.
Kegiatan tersebut terselanggara atas kerjasama DPRD Sijunjung dengan Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kabupaten Sijunjung.
Demikian disampaikan Kabag Persidangan dan Perundangan-undangan, Doni Novrizon, S.H.,M.M., didampingi Kasubag Humas DPRD Sijunjung, American,S.H.,menjawab Jurnalsumbar.Com, sebelum kegiatan berlangsung.
Terpantau, kegiatan sosialisasi Unit Saber Pungli Kabupaten Sijunjung Tahun 2024 dilingkungan Sekretariat DPRD Sijunjung itu dihadiri Wakapolres Sijunjung, Kompol Deny Akhmad Hamdani, S.Kom.,S.Ik selaku Ketua Pelaksana UPP Kabupaten Sijunjung, diwakili Wakil Ketua/Inspektur Daerah, Wandri, para Ketua Pokja dan Anggota Tim Saber Pungli Kabupaten Sijunjung juga turut hadir.
Sementara peserta sosialisasi yang hadir, yakni para pimpinan DPRD (Kepridaus dan Syahril Syamra) beserta anggota dan jajaran Sekretariat DPRD Sijunjung juga hadir diacara pertamakali digelar di DPRD Sijunjung itu.
Sekwan Sijunjung, Miswita, MR.M.H., melalui Kabag Humas dan Persidangan Sekretariat DPRD Sijunjung, Doni Novrizon, S.H.,M.M., mengatakan, dengan kedatangan Tim Unit Pemberantasan Pungli (UPP) di Gedung DPRD Sijunjung untuk melakukan kegiatan sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dan Gratifikasi.
“Dengan adanya sosialisasi ini bagi para anggota DPRD maupun jajaran Sekretariat DPRD diharapkan bisa memahami dan mengerti katagori pungutan yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan.
“Untuk itulah kami hadirkan para anggota DPRD dan jajaran Sekretariat DPRD dalam sosialisasi ini, biar paham dan mengerti dalam mengelola anggaran di DPRD jangan sampai adanya aduan masalah keuangan sehingga bisa terjerat hukum,”kata Sekwan Sijunjung, Miswita melalui Kabag Humas dan Persidangan Sekretariat DPRD Sijunjung, Doni Novrizon, S.H.,
“Terima kasih kepada tim UPP yang berkenan memberikan sosialisasi pada dasarnya keberadaan Saber Pungli bukan untuk ditakuti, tetapi lebih mengedepankan preventif atau pencegahan. Karena masalah pungutan harus disosialisasikan sehingga para kepala sekolah paham dan mengerti yang diperbolehkan atau tidak diperolehkan,” ucap Doni.
Wakil Ketua DPRD Sijunjung, Kepridaus, Didampingi Wakil Ketua II DPRD Sijunjung, mengapresiasi sosialisasi Saber Pungli dan Gratifikasi yang disampaikan Tim UPP Saber Pungli tersebut.
Wakapolres Sijunjung, Kompol Deny Akhmad Hamdani, S.Kom.,S.Ik selaku Ketua Pelaksana UPP Kabupaten Sijunjung, diwakili Wakil Ketua, Wandri, menjelaskan Unit Saber Pungli tersebut terbentuk dari masa Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) yang pada saat itu terpilih menjadi Presiden Republik Indonesia masa pemerintahan tahun 2014-2019, dengan munculnya Perpres RI nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Berdasarkan Perpres ini, Pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada Satgas Saber Pungli untuk memberantas praktek pungli di Indonesia.
Dapat diketahui oleh para peserta
sosialisasi, bahwa Unit saber pungli Kabupaten Sijunjung leading sektornya bukan terdiri dari anggota Kepolisan saja melainkan terdiri dari multi instansi antara lain ada yang dari Kejaksaan, Inspektorat, POM, Kodim, Bagian hukum Pemkab, Wartawan, Dinas Kominfo, Kesbangpol dan Satpol PP.
Faktor penyebab pungli secara umum antara lain penyalahgunaan wewenang, Faktor mental, faktor ekonomi, Faktor budaya atau kultural, faktor terbatasnya SDM dan lemahnya sistem pengawasan atau kontroling.
“Dengan adanya sosialisasi ini dititik beratkan kegiatan preventif dengan bentuk kegiatan yang banyak upaya pencegahan atau meminimalisir terjadinya pungli maupun dan mencegah terjadinya Gratifikasi. Diharapkan para peserta paham dan jangan sampai melakukan kegiatan yang melanggar hukum sehingga dilakukan penindakan hukum,” pungkas Wandri yang juga Inspektur Daerah.
Dijelaskan, Dasar kegiatan yang dilakukan Tim UPP Saber Pungli Kabupaten Sijunjung itu, yakni Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2017 Tentang Satuan Tugas Saber Pungli
Setelah sambutan, acara dilanjutkan denggan pemberian materi sosialisasi oleh pokja penindakan, pencegahan, yustisi dan itelijen.
Penyampaian materi tentang penindakan disampaikan Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP M. Yasin, Kasat Pol PP Syamsurizal Chai, Pencegahan disampaikan David Rinaldo dan soal Yustisi disampaikan Kabag Hukum, Mukhamis Basyir,S.H.,
Kegiatan sosialisasi itu juga diadakan tanyajawab, seputar pungli dan Gratifikasi. Tanyajawab tersebut dipandu Wakil Ketua DPRD Sijunjung, Drs. Syahril Syamra.
Di akhir acara, dilaksanakan komitmen atau deklarasi Stop Pungli serta foto bersama peserta sosialisasi Anggota DPRD dan jajaran Sekretariat DPRD Sijunjung.*