Bupati Sijunjung Launching Rumah Restorative Justice Di IV Nagari

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir S.STP, M.Si launching Rumah Restorative Justice di Kantor Camat IV Nagari pada Senin 20 Januari 2025.

Kejari Sijunjung, Rina Idawani, SH, CN. MM mengatakan bahwa rumah Restorative Justice ini merupakan wadah bagi masyarakat di Kabupaten Sijunjung dalam penyelesaian masalah hukum pidana yang terjadi ditengah masyarakat dalam rangka mengeliminir perkara untuk dapat diselesaikan melalui perdamaian yang difasilitasi oleh jaksa dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pihak lain yang terkait untuk bersama sama mencari penyelesian yang adil dengan menekankan aspek pemulihan kembali kepada keadaan semula, dan bukan pada aspek pembalasan.

“Rumah restorative justice dapat juga digunakan untuk penyuluhan hukum dan pelayanan hukum lainnya,” ujar Rina.

Rumah Restorative Justice saat ini lanjut Kajari Rina ada sebanyak 4 buah, dan pada hari ini juga akan diresmikan sebanyak 24 buah yang secara simbolis dilaunching Bupati Benny Dwifa di Kantor Camat IV Nagari dan 23 lainya diresmikan serentak dengan menggunakan aplikasi zoom meeting.

Ke 24 rumah restorative justice ini diantaranya sebanyak 8 rumah berada di delapan Kecamatan se Kabupaten Sijunjung dan 16 rumah terletak di 16 nagari.

Ke 16 rumah restorative justice di nagari ini diantaranya; di Kecamatan IV Nagari yaitu Nagari Palangki, Muaro bodi, Koto Tuo, Mundam Sakti. Di Kecamatan Kamang Baru yaitu di Nagari Sungai Lansek dan Nagari Kamang. DiKecamatan Koto VII berada Nagari Palaluar. Kecamatan Sijunjung yaitu Nagari Sijunjung, dan Nagari Muaro. Kecamatan Sumpur Kudus yaitu Nagari Tanjung Bonai Aur. KecamatanTanjung Gadang berada di Nagari Pulasan, Nagari Tanjung Lolo, dan Nagari Langki. Lubuk Tarok di Nagari Lubuk Tarok. Dan di Kecamatan Kupitan berada di Nagari Padang Sibusuk dan Desa Kampung Baru.

Bupati Sijunjung, Benny Dwifa dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Sijunjung yang telah berupaya dalam menginisiasi berdirinya rumah Restorative Justice Plus di Kabupaten Sijunjung ini.

“Pada hari ini kita melaunching Rumah Restorative Justice Plus secara bersamaan pada delapan Kecamatan dan 16 Nagari. Untuk itu atas nama Pemerintah Kabupaten Sijunjung, kami menyambut baik, mendukung, serta siap bersinergi untuk memberdayakan Rumah Restorative Justice Plus ini kedepannya sebagai tempat musyawarah yang sengaja dibangun guna memfasilitasi penyelenggaraan perkara pidana ringan kepada masyarakat,”ujar Benny.

Keberadaan Rumah Restorative Justice ini lanjut Bupati Benny merupakan langkah nyata Kejaksaan Negeri Sijunjung guna lebih mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula, bukan lagi menitik beratkan pada pemberian sangsi pidana berupa perampasan kemerdekaan di Kabupaten Sijunjung.

“Diharapkan dengan adanya rumah Restorative Justice Plus ini dapat menghidupkan kembali nilai-nilai musyawarah dalam masyarakat serta membentuk kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam menegakkan hukum dan perdamaian yang harmonis dan humanis di Kabupaten Sijunjung,” harap Benny.

Kegiatan ini turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung, Rengga Wana Putra beserta Unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Muaro, Ketua Pengadilan Agama Sijunjung, Sekdakab, Dr. Zefnihan, AP. M.Si, Asisten, Kepala OPD, Camat se-Kabupaten Sijunjung, Ketua Baznas, H. Hidayatullah, Lc, Ketua MUI, Sukri Rahmad, Lc, Ketua LKAAM, Zulma Fitra Dt Gindo Jalelo, Wali Nagari se-Kecamatan IV Nagari, Tokoh Masyarakat dan undangan lainnya.and/*

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.