MK Tolak Gugatan, KPU Padangpanjang Tetapkan Paslon Hasil Pilkada 2024, Ini Penjelasan Gunawan 

JURNAL SUMBAR | Padangpanjang – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangpanjang, Sumatera Barat, Gunawan, menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK)Menyampaikan pokok permohonan pemohon tidak dapat diterima hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padangpanjang dalam Pemilihan Serentak 2024.

Hal itu disampaikannya usai menghadiri sidang ketiga perkara hasil pemilihan umum (PHPU) di MK, pada Selasa (4/2/2025), dengan agenda pembacaan putusan sela.

Seperti dikutif dari Kompassindo, dalam keterangannya kepada awak media, Gunawan menjelaskan bahwa putusan MK memperkuat legitimasi hasil pemilihan yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Padang Panjang.

Dalam amar putusan MK menyatakan bahwa pokok permohonan pemohon tidak dapat diterima. Ini menegaskan bahwa apa yang dikerjakan oleh KPU sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Gunawan yang dekat dengan kalangan media itu.

Menurut mantan Komisioner KPU Sijunjung itu, Sidang yang berlangsung sejak pukul 09.17 WIB hingga 09.59 WIB itu membahas gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Drs. Nasrul dan Drs. Eri. Setelah melalui serangkaian proses hukum, Majelis Hakim MK akhirnya memutuskan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Gunawan,SP Komosioner KPU Padangpanjang

Sidang tersebut dihadiri langsung oleh Divisi Hukum Dewi Aorora, SE, bersama kuasa hukum KPU Padang Panjang, Sendi Phangestu Prawira Negara, serta Ketua dan Anggota KPU Kota Padang Panjang. Selain itu, Polres Kota Padang Panjang juga turut hadir untuk memastikan jalannya sidang berlangsung lancar.

Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih

Menindaklanjuti putusan MK, Gunawan mengungkapkan bahwa KPU Kota Padang Panjang akan segera menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon terpilih.

“Rencananya, pleno akan digelar pada Rabu, 5 Februari 2025, ini sekitar pukul 19.00 WIB. Kami akan menetapkan pasangan calon terpilih dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan,” kata putra asli Pematangpanjang, Sijunjung itu.

Menurut Gunawan yang juga pebisnis usaha ternak dan perkebunan itu, setelah pleno penetapan, KPU akan menyampaikan Surat Keputusan (SK) penetapan pasangan calon terpilih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangpanjang.

Selanjutnya, DPRD akan menggelar rapat paripurna untuk membahas dan menyetujui penetapan tersebut sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Provinsi Sumatera Barat guna proses pelantikan.

Gunawan berharap keputusan ini dapat diterima oleh semua pihak, termasuk pasangan calon yang gugatannya ditolak oleh MK.

“Kami memahami bahwa tidak semua pihak akan puas dengan hasil pemilihan. Namun, kami berharap semua pihak dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada dan bersama-sama membangun Kota Padang Panjang ke depan,” jelasnya.

Dengan adanya putusan MK ini, tahapan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padangpanjang semakin mendekati akhir. KPU Kota Padangpanjang memastikan bahwa seluruh proses berjalan transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.*

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.