Terungkap, Temuan BPK Negara Dirugikan Capai Rp1,2 Miliar pada Proyek Mangkrak di Sawahlunto

Daerah Dirugikan, Rekanan Tak Bayar Temuan BPK Di Sawahlunto. Foto ilustrasi 

JURNAL SUMBAR | Sawahlunto – Hasil audit pengerjaan sejumlah proyek yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat, Di Kota Sawahlunto, ternyata negara dirugikan oleh oknum rekanan mencapai RpRp1,2 Miliar. Disinyalir, temuan itu sejak 2017 hingga 2023.

Hal itu diakui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Sawahlunto, Maizir,S.T.,

Kadis PUPR Sawahlunto, Maizir, S.T (foto.ist)

“Kalau temuan itu memang ada dan kami bersama inspektorat berusaha menagih kepada rekanan untuk mengansur temuan tersebut,”kata Kadis PUPR Sawahlunto, Maizir kepada Jurnalsumbar.Com, via WhatsAppnya, Kamis (27/3/2025).

“Itu data data temuan BPK, yang disampaikan Inspektorat ke Dinas PUPR,”jelas Maizir.

“Temuan Rp1,2 Miliar itu kondisi awal tahun, dan itu se-Kota Sawahlunto dan bukan hanya di Dinas PUPR saja. Dan alah ado angsuran di bulan Januari dan Februari, datanyo ado di Inspektorat, ambo cubo mintak datanyo ke Inspektorat dulu,”papar Kadis PUPR Sawahlunto buka-bukaan.

id nov

Meski ia tak merinci jumlah perusahaan rekanan kontraktor yang menunggak atas proyek mangkrak itu, kepada wartawan ia menyatakan ada sekitar delapan hingga sepuluh perusahaan rekanan telah dipanggil untuk mengembalikan uang terkait dengan temuan BPK tersebut.

“Kami telah memanggil sekitar delapan hingga sepuluh perusahaan rekanan untuk mengembalikan uang yang terkait dengan temuan tersebut,” kata Maizir seperti dikutip dari datakepri.com.

Maizir juga menambahkan bahwa banyak perusahaan rekanan yang telah mengangsur pembayaran, sesuai dengan putusan rapat yang telah dilakukan. Sayangnya, ia tak menyebutkan data pasti.

“Setiap perusahaan rekanan yang memiliki temuan wajib mengembalikan uang sesuai dengan jumlah temuan, dengan cara mengangsur setiap bulannya,” kata Maizir.

Namun, Maizir juga mengakui bahwa ada beberapa perusahaan rekanan yang belum mengembalikan uang yang cukup besar. Salah satu contoh adalah CV. MK, yang hanya mengangsur Rp1 juta dari total temuan sebesar Rp86 juta.

Maizir menyebutkan bahwa pemilik CV. MK, inisial TL, adalah rekanan yang paling licik. “Saudara TL ini rekanan yang paling licik,” kata Maizir.

Dalam kejadian ini, terdapat indikasi lemahnya pengawasan dari Dinas terkait atau adanya indikasi seperti permainan oknum di Dinas dengan perusahaan rekanan.

Terkait temuan BPK itu, Maizir sendiri tidak menjelaskan lebih lanjut tentang tindakan yang akan diambil terhadap perusahaan rekanan.*

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.