Aktivitas penambangan emas ilegal di aliran Sungai Batang Pasaman, tepatnya di Rimbo Janduang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Provinsi Sumatera Barat, Minggu sore (2/11/2025) (f.Ist)
JURNAL SUMBAR | Pasaman – Aktivitas penambangan emas ilegal di aliran Sungai Batang Pasaman, tepatnya di Rimbo Janduang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Provinsi Sumatera Barat, masih terus beroperasi dengan bebas. Diperkirakan puluhan unit alat berat jenis ekskavator beroperasi di daerah aliran sungai kawasan hutan lindung.
Hasil pantauan di lapangan hallo.id pada Minggu sore (2/11/2025), banyaknya ekskavator yang beroperasi menjadi bukti nyata aktivitas tambang emas ilegal kian masif dan terorganisir.
Warga mengaku resah atas maraknya aktivitas tambang ilegal tersebut, sebab alat berat keluar masuk hutan tanpa hambatan berarti dan lahan perkebunan warga pun rusak karena dilalui alat berat.
“Mereka makin berani, katanya banyak yang pasang badan di belakang mereka karena telah membayar uang keamanan, mengeluarkan persentase kepada pemilik tanah, pemuda dan pemilik tanah ulayat, sehingga mereka tidak takut lagi beraktivitas,” ucap warga.
Aktivitas penambangan ilegal ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup parah. Seperti sedimentasi sungai, hilangnya kawasan hutan lindung, ekosistem hancur, hingga potensi konflik sosial. Selain itu, lubang-lubang maut dibiarkan menganga untuk warisan kelam generasi mendatang.
Ironisnya, meski aktivitas tambang tersebut sudah berlangsung berbulan-bulan lamanya, belum terlihat adanya penindakan serius dari aparat penegak hukum maupun dinas terkait.
Di sisi lain, sumber penghasilan dari aktivitas tambang ilegal ini sebagian kecil dinikmati oleh masyarakat lokal, namun keuntungan terbesar masuk ke kantong cukong dan dibawa ke luar daerah.
Hal ini bisa saja menimbulkan ketimpangan sosial sekaligus menambah potensi konflik horizontal di tengah masyarakat. Sebab, selama ini penambang bebas menggaruk tanpa izin, dan tidak ada kontribusi ke daerah maupun negara.
Regulasi nasional sejatinya mengatur dengan ketat tentang aktivitas pertambangan. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana yang dapat dikenai hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Namun, lemahnya pengawasan dan dugaan praktik main mata dengan oknum aparat penegak hukum membuat aktivitas tambang ilegal ini terus berlangsung tanpa hambatan berarti.
Selain di Kecamatan Pasaman, aktivitas tambang ilegal berskala besar juga makin marak terjadi di Kecamatan Talamau, Gunung Tuleh, Koto Balingka dan Ranah Batahan.
Seruan penolakan dan protes dari masyarakat, tampaknya tidak digubris. Aparat penegak hukum dan instansi terkait pun terlihat diam dan seolah tidak punya nyali. Ratusan hektar lahan diratakan dengan alat berat, dan kini menjadi bak-bak penampungan material.
Warga pun meminta pemerintah provinsi dan pusat segera turun tangan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Pasaman Barat.
Mereka juga mendesak aparat penegak hukum agar tidak hanya menindak operator lapangan, tetapi mengusut tuntas jaringan aktor intelektual yang berada di balik praktik tambang ilegal ini.
Masyarakat juga berharap, hukum tidak hanya menjadi pajangan semata, tetapi benar-benar tercermin dalam perlindungan terhadap lingkungan dan penegakan hukum yang adil dan berani.
Sementara itu, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengatakan Kepolisian Republik Indonesia berkomitmen dan serius dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan dari aktivitas penambangan emas ilegal seperti melakukan penindakan dan sosialisasi dampak dari aktivitas tersebut.
“Kegiatan memberikan pemahaman dampak dari penambangan emas ilegal secara rutin kami lakukan guna menimalisir aktivitas ilegal ini, sebab dapat dipastikan merusak dan mencemari lingkungan. Kami tidak ingin kegiatan ilegal seperti ini terus berlanjut, karena dapat menimbulkan dampak yang lebih luas bagi masyarakat sekitar,” kata Kapolres, dikutip dari hallo. id, Minggu (2/11/2025).
Ketua Umum Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Pasaman Barat, Nasrul Hadi seperti dikutip dari hallo.id, menilai Pemerintahan Kabupaten Pasaman Barat belum menunjukkan tindakannya dalam merespon Intruksi Gubernur Sumatera Barat tentang pencegahan, penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayahnya.
“Intruksi yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumatera Barat pada 19 September 2025 lalu tampaknya tidak menjadi prioritas bagi Bupati Pasaman Barat,” kata Nasrul Hadi beberapa waktu yang lalu.
Menurut dia, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum telah gagal dalam mengemban tanggung jawab. Sebab, aktivitas PETI yang kian marak bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Terpisah, seorang praktisi hukum Pasaman Barat, Kasmanedi seperti dikutip dari hallo.id menambahkan sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansarullah untuk tidak memberikan ruang kepada siapapun untuk bermain mata dengan mafia tambang.
“Kita sepakat penambangan emas ilegal ditindak dan tidak diberikan ruang untuk bermain mata dengan mafia tambang, karena dampaknya untuk masyarakat umum nantinya,” kata Kasmanedi.
Dia juga mendorong dan memberikan dukungan pada pemerintah agar pertambangan rakyat bisa dipercepat dan segera ditentukan titik-titik lokasinya.
“Tambang rakyat dapat diberikan jika operasinya sesuai dengan regulasi yang berlaku, karena ini memastikan legalitas dan perlindungan bagi para penambambang, sehingga mafia tambang tidak ada ruang kalau izin diberikan,” jelas Kasmanedi.hallo.id/*