WARNING : Ketua PWI Sumbar Ingatkan, Anggota PWI Dilarang Jadi Pengurus Organisasi Lain

Ketua PWI Sumbar Widya Navies

JURNAL SUMBAR  | Padang – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memperingatkan seluruh anggota dan jajaran pengurus provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumbar, agar menaati Peraturan Dasar (PD) Peraturan Rumah Tangga (PRT) agar tidak menjadi anggota dan pengurus di organisasi profesi wartawan lainnya.

Peringatan tersebut disampaikan oleh Ketua PWI Sumbar Widya Navies, Senin (2/2/2026), melalui telepon selulernya kepada Jurnalsumbar.Com.

Om Wid, begitu sapaan Widya Navies menjelaskan, peringatan tersebut sesuai
PD Pasal 9 ayat (1). Bahwa anggota PWI dilarang menjadi anggota organisasi wartawan lainnya yang berbadan hukum pers baik di tingkat nasional dan daerah.

“Anggota PWI dapat menjadi anggota dan atau ketua forum wartawan atau kelompok kerja wartawan di instansi/lembaga sepanjang tidak berbadan hukum dan tidak bertentangan dengan PD PRT, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan. Ini sesuai dengan ayat (2),yang kini,” ungkapnya

Ia memastikan, bahwa anggota dan jajaran pengurus yang tidak mengikuti aturan tersebut, akan diberikan sanksi sesuai penjelasan pada Pasal 11.

“Pada ayat (1) disebutkan bahwa terhadap anggota yang melanggar Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan, dan atau peraturan serta kebijakan organisasi dapat dikenakan sanksi” jelas Widya Navies.

“Ditegaskan, pada ayat (2) bahwa Pengurus Pusat dan Pengurus Provinsi memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi kepada anggota yang melanggar PD PRT, Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan, dan atau peraturan serta kebijakan organisasi,” terangnya lagi.

Untuk itu, Widya Navies menginstrusikan Bidang Organisasi PWI Sumbar dan ketua PWI Kabupaten/Kota untuk memverifikasi ulang dan mengecek anggotanya.

“Kalau ada yang sudah memilih organisasi lain, laporkan dan akan kita tarik Kartu Tanda Anggotanya,” tegasnya.

Wakil Pemred Harian Singgalang itu menuturkan, warning tersebut bukan membatasi anggota. Namun, hal tersebut adalah pilihan dalam menentukan organisasi yang menaungi profesi kita sebagai wartawan.

“PWI terus berkomitmen menjadikan wartawan yang menjadi anggotanya untuk menjalankan profesi secara bermartabat, beretika dan berwawasan, oleh karenanya PWI akan terus meningkatkan kapasitas dan profesionalitas anggotanya untuk menegakkan marwah profesi yang mulia ini,” pungkasnya.

Penegasan itu disampaikan Ketua PWI Sumbar Widya Navies terkait munculnya sejumlah organisasi mengatasnamakan wartawan yang berbadan hukum.

“Memang ada upaya – upaya oknum menginginkan PWI ini pecah dengan cara membuat organisasi. Jika ingin tetap bergabung dengan PWI, mereka harus keluar dari organisasi yang berbadan hukum tersebut. Di ingatkan, jika sudah bergabung dengan organisasi berbadan hukum tersebut jangan pernah menggunakan atribut PWI,”tegas Ketua PWI Sumbar Widya Navies.*

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.