Kejari Sijunjung Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Kasus Korupsi APB Nagari Silokek Capai Ratusan Juta
Kantor Kejari Sijunjung
JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Setelah melalui proses panjang dan memeriksa sebanyak 48 saksi. Kini, Kejari Sijunjung, Sumatera Barat, dibawa komando Kajari Sijunjung, Adi Nuryadin Sucipto,SH, MH, telah menetapkan tiga tersangka atas dugaan Kasus Korupsi APB Nagari Silokek yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah itu.
“Yaa, Kejari Sijunjung telah memeriksa sebanyak 48 saksi dan juga saksi ahli tiga orang dari pihak PUPR dan satu orang saksi ahli auditor dari Inspektorat Kabupaten Sijunjung atas dugaan Kasus Korupsi APB Nagari Silokek,”kata Kajari Sijunjung, Adi Nuryadin Sucipto,SH, MH, melalui Kasi Pidsus Fengki Andrias, S.H., M.H kepada Jurnalsumbar.Com, Rabu (26/7/2023).
Tak hanya itu, Kejari Sijunjung yang ditakuti para koruptor tersebut juga telah menetapkan tiga tersangka penguras uang rakyat pada APB Nagari Silokek itu.
“Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, dengan inisial M sebagai Walinagari pada periode itu, NP sebagai Sekretaris Nagari dan RP sebagai Bendahara Nagari, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp619.750.417,58,”jelas Kajari Kajari Sijunjung, Adi Nuryadin Sucipto,SH, MH, seperti disampaikan melalui Kasi Pidsus Fengki Andrias, S.H., M.H.
Lantas, apakah ketiga tersangka itu sudah ditahan?
“Sampai saat ini belum dilakukan penahanan, karena adanya permohonan untuk tidak ditahan dari para tersangka dan para tersangka juga kooperatif dan berjanji akan mencicil pengembalian Uang Pengganti,”papar Kasi Pidsus Fengki Andrias, S.H., M.H.
Pihak Kejari Sijunjung pantas diapresiasi atas berhasilnya mengungkap dugaan korupsi yang terjadi di Ranah Lansek Manih. Meski agak terkesan lambat, namun pasti. Hal itu terbukti telah berhasil menetapkan tiga tersangka atas kasus Tipikor Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Silokek tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 itu.
Untuk diketahui, pengungkapan yang dilakukan para hamba Adhyaksa Sijunjung itu, penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Pengaduan Masyarakat Nagari Silokek pada 8 Maret 2022 dan adanya LHP Inspektorat tahun 2021 yang tidak ditindaklanjuti oleh Nagari Silokek.
“Berdasarkan keterangan dari pihak-pihak yang terkait dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut dan diperkuat dengan data-data serta fakta yang terkumpul, maka tim penyelidik berkesimpulan bahwa sejauh ini telah ditemukan adanya peristiwa pidana terkait tindak pidana terkait penyimpangan penggunaan anggaran yang dilakukan langsung oleh Walinagari beserta perangkat Nagari Silokek didalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) pada tahun 2018 sampai dengan 2021,”terang Kajari seperti disampaikan Kasi Pidsus waktu itu.
39 Saksi Diperiksa, Kejari Sijunjung Bidik Tersangka Terkait Kasus Korupsi APB Nagari Silokek
“Sesuai dengan pasal 1 angka 5 KUHAP yang menerangkan bahwa dalam penyelidikan ini merupakan upaya penyelidik untuk mencari suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan sehingga tim berpendapat bahwa ditemukannya tindak pidana dalam perkara ini maka penyelidikan ini ditingkatkan ke tahap
penyidikan,”tambah Kajari kala itu.
Atas proses hukum tersebut, dengan barang bukti yang sah dan diperkuat saksi ahli, maka Kejari Sijunjung pun telah menetapkan tiga tersangka atas dugaan kasus korupsi APB Nagari Silokek tersebut.
Ketua Forum Pelayanan Publik (F.Yanlik) Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Saptarius, yang juga Pemred Jurnalsumbar.Com, mengapresiasi langkah yang dilakukan pihak Kejari Sijunjung telah menetapkan dugaan terhadap tiga tersangka.
Menanggapi informasi nitizen dalam akun facebook, Cendra Febri terkait pemberitaan belum ditahannya ketiga tersangka.
Menurut Wartawan Utama yang juga Anggota Tim UPP Saber Pungli Kabupaten Sijunjung itu, menilai ada pertimbangan lain bagi penyidik.
“Menurut pemikiran saya, terkait masalah penahanan tentu semua sudah dipertimbangkan dan mungkin akan ada tahapan, penahanan itu sebuah kepastian bagi para tersangka. Kita yakin, penyidik punya strategi dalam menangani perkara dan kapan harus menahan. Penyidik menjalai adalah KUHAP dan SOP, dan kita yakin mereka tak bermain-main. Nah, dalam penanganan perkara tersebut kita semua bisa memantaunya,”ucap wartawan utama yang selalu ikut memantau pelayanan publik di Ranah Lansek Manih itu.
“Kita yakin, tidak akan pernah ada perkara Tipikor sampai sidang tidak akan ditahan, kita serahkan saja pada penyidik. Kita tunggu saja waktunya. Kalau kita simak, dan
Perlu kita ketahui, sesuai ketentuan Pasal 4 UU Tipikor, terkait pengembalian kerugian keuangan negera di pastikan tidak akan menghapuskan pidana, jadi untuk para tersangka dipastikan akan melalui proses persidangan dan diputus oleh pengadilan Tipikor, kecuali para tersangka meninggal dunia, maka hapus kewenangan menuntut lagi. ”
“Itu menurut saya, tapi yakin lah, setiap tersangka selalu di tahan oleh penyidik, untuk itu mari sama-sama kita kawal, saya rasa patut kiranya pihak kejari Sijunjung diapresisi telah berhasil menetapkan tersangkanya,”tambah Penjab/Pemred TaraNews.Co itu.
Nah, bagi yang tak ingin beurusan dengan pihak Kejari Sijunjung, maka jangan melakukan tindakan korupsi. *