39 Saksi Diperiksa, Kejari Sijunjung Bidik Tersangka Terkait Kasus Korupsi APB Nagari Silokek

1280

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Sampai saat ini, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung, Sumatera Barat, telah memeriksa sebanyak 39 saksi, atas dugaan tindakan pidana korupsi (Tipikor) di Nagari Silokek, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.

Secara merathon, pihak Kejari Sijunjung melakukan pemeriksaan terhadap para saksi — termasuk saksi ahli dan Auditor Inspektorat juga dimintai keterangan terkait kasus Tipikor Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Silokek tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 itu.

“Kini masih tahap pemeriksaan saksi dan menunggu audit kerugian negara dalam dugaan kasus Tipikor itu,”kata Kajari Sijunjung, Adi Nuryadin Sucipto,SH, MH, melalui Kasi Pidsus Fengki Andrias, S.H., M.H kepada Jurnalsumbar.Com, Rabu (12/10/2022).

Pihak Kejari Sijunjung memintai keterangan saksi

“Sampai kini, Kejari Sijunjung telah memeriksa sebanyak 39 saksi termasuk saksi ahli dan Auditor Inspektorat masih melakukan penghitungan serta kami masih berkoordinasi dengan Ahli fisik juga,”jelas Kajari seperti disampaikan Kasi Pidsus Kejari Sijunjung itu.

“Saat ini kita terus mengumpulkan alat bukti dengan memeriksa saksi-saksi dan berkoordinasi dengan Ahli, saksi yang sudah diperiksa sudah 39 orang dan tetap berlanjut tiap hari pemeriksaanya,”tambah Kajari.

Bahkan, kini pun, Pihak Kejari Sijunjung tengah membidik tersangka korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Silokek tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 itu.

“Kalau sudah cukup bukti baru kita tetapkan tersangkanya dan insya Allah media kita kasih tahu,”tambah Kajari seperti yang disampaikan mantan Kasi Pidsus Kejari Sijunjung, Fengki Andrias, S.H., M.H.

Kasi Pidsus Kejari Sijunjung, Fengki Andrias, SH,MH

Untuk diketahui, sejak Selasa, (14 Juni 2022-red) lalu, kasus tersebut telah ditingkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal tersebut dilakukan setelah digelar ekpose bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sijunjung yang diikuti para Kasi, Jaksa, dan Calon Jaksa.

Dalam ekpose yang dipaparkan Kasi Pidsus, Fengki Andrias, S.H., M.H., bahwa telah diperiksa sebanyak 28 orang untuk dimintai keterangan kala itu yang terdiri dari pihak ke-3, perangkat Nagari Silokek, dan Inspektorat serta 117 dokumen juga berhasil dikumpulkan. Kini, malah sudah 39 saksi diperiksa.

Kajari Sijunjung, Adi Nuryadin Sucipto,SH, MH

Penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Pengaduan Masyarakat Nagari Silokek tanggal 8 Maret 2022 dan adanya LHP Inspektorat tahun 2021 yang tidak ditindaklanjuti oleh Nagari Silokek.

“Berdasarkan keterangan dari pihak-pihak yang terkait dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut dan diperkuat dengan data-data serta fakta yang terkumpul, maka tim penyelidik berkesimpulan bahwa sejauh ini telah ditemukan adanya peristiwa pidana terkait tindak pidana terkait penyimpangan penggunaan anggaran yang dilakukan langsung oleh Walinagari beserta perangkat Nagari Silokek didalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) pada tahun 2018 sampai dengan 2021,”terang Kajari seperti disampaikan Kasi Pidsus.

“Sesuai dengan pasal 1 angka 5 KUHAP yang menerangkan bahwa dalam penyelidikan ini merupakan upaya penyelidik untuk mencari suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana
guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan sehingga tim berpendapat bahwa ditemukannya tindak pidana dalam perkara ini maka penyelidikan ini ditingkatkan ke tahap
penyidikan,”tambah Kajari. *

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here