JURNAL SUMBAR | Limapuluh Kota — Sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat, Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi meluncurkan armada angkutan perintis gratis, di halaman Dinas Perhubungan, di Jalan Syafruddin Perwira Negara Km 7, Tanjuang Pati, Kecamatan Harau, Beberapa waktu lalu.
Dalam Aksi peluncuran yang ditandai dengan penguntingan pita dan penyiraman air suci ini, ikut hadir Plt Kepala Dinas Perhubungan, Yuniwal, Kepala Dinas Kominfo, Feri Copa, Camat Harau, Deki Yusman beserta undangan lainnya.
Rencananya untuk tahap pertama, angkutan perintis ini akan melayani rute Sarilamak menuju Rumah Sakit dr Achmad Darwis, Kecamatan Suliki. Dengan Trayek Sarilamak-Gurun-Lubuak Batingkok- Simalanggang-Taeh Baruah-Mungka-Padang Jopang-Limbanang terakahir RSUD Ahcmad Darwis Suliki.
Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi dalam sambutannya mengatakan, peluncuran angkutan perintis ini bertujuan sebagai bentuk mengakomodir permintaan masyarakat pada jalur yang belum terlayani angkutan umum, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan ke Rumah Sakit Daerah Dr Achmad Darwis Suliki.
“Ini sebagai bentuk pelayanan dan perhatian kepada masyarakat. Jadi dengan adanya mobil angkutan perintis ini, masyarakat tidak perlu risau lagi untuk berobat ke RSUD Suliki, karena Pemerintah telah menyiapkan transportasi gratis,” sebut Bupati.
Selain itu, katanya juga bertujuan sebagai perwujutan sistem pelayanan transportasi yang lebih optimal sehingga penyelenggaraan angkutan umum dapat berjalan lebih efektif, efisien dan terjangkau. “Angkutan perintis gratis ini merupakan kenderaan bermotor milik Pemerintah Daerah untuk melayani masyarakat. Untuk itu, saya harap masyarakat mendapat layanan yang aman, nyaman dan selamat sampai tujuan,” sebut Bupati.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perhubungan, Yuniwal mengatakan mobil perintis ini akan melewati rute jalan yang telah ditetapkan dimulai pukul 08.00 pagi sampai pukul 15.00. “Dalam sehari kita usahakan minimal mobil berangkat satu kali pulang pergi,” sebutnya.
Dikatakannya, sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan , pada pasal 7 (ayat 2) dan pasal 139 (ayat 3) maka diperlukan adanya pelayanan angkutan umum guna mendukung aktifitas dan mobilitas masyarakat dalam mengevektifkan jalannya roda ekonomi dan pemerintahan.
“Saat ini pelayanan dari pusat kota Sarilamak ke pusat pelayanan umum seperti Rumah Sakit belum terlayani secara maksimal, khususnya bagi masyarakat yang akan berobat ataupun pasien rujukan dari puskesmas ke RSUD. Hal ini, yang menjadi latar belakang bagi Dinas Perhubungan mengembangkan angkutan umum dengan layanan angkutan perintis secara gartis” ujarnya.
Menurutnya, untuk tahap ini mobil perintis yang diluncurkan hanya melayani pada Hari Senin sampai Kamis saja dengan Trayek Sarilamak ke Suliki. ” Untuk tahap selanjutnya akan ditambah rute-rute yang lain, sehingga dapat melayani masyarakat di 13 Kecamatan di Kabupaten Limapuluh Kota,” pungkasnya.
Mendapat kabar itu, sejumlah masyarakat di Kabupaten Limapuluh Kota mengaku gembira dan bersyukur, dengan adanya mobil angkutan gratis dari tanjuang Pati ke Kecamatan Suliki dari Pemkab ini. “Terimakasih pak Bupati telah menyiapkan transportasi untuk kami, Dengan adanya angkutan gratis ke Suliki, kami tidak akan susah payah lagi untuk berobat dan memeriksa kesehatan, dirumah Sakit Achmad Darwis,” sebut Erni Putri bersama Nadiar warga Sarilamak berkomentar. [Erwin]