Dicopot, Ketua DPRD Kota Padang Lakukan Perlawanan

JURNAL SUMBAR | Padang — Pemberhentian H. Erisman sebagai Ketua DPRD Kota Padang melalui rapat paripurna, Senin 5 Juni 2017 berbuntut panjang. Erisman menggugat surat Ketua DPC Gerindra Kota Padang sebagai dasar pemberhentiannya itu ke PN Padang dan PTUN Padang.

“Surat usulan (dari Ketua DPC Gerindra Kota-red) itu cacat hukum,” sebut Erisman kepada Jurnal Sumbar via ponselnya, Selasa siang, 6 Juni 2017. “Gugatan sudah saya daftarkan di PN Padang hari Jumat, 2 Juni 2017, dan segera didaftarkan pula ke PTUN Padang,” jelasnya.

Dikatakan Erisman, pihaknya juga sudah menyurati Gubernur Sumbar untuk tidak menindaklanjuti proses administrasi pemberhentiannya sampai ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. “Surat ke Gubernur sudah saya masukan, barusan,” jelasnya.

Dikatakan Erisman, dasar penerbitan surat usulan pemberhentiannya dari jabatan Ketua DPRD Kota Padang oleh Ketua DPC Gerindra Kota Padang cacat hukum. “Dasar pengusulan pemberhentian saya hanya berupa informasi-informasi fitnah, dan prosesnya pun tak sesuai AD/ART partai,” tegasnya.

“Saya tidak terima pemberhentian yang cacat hukum ini,” tegasnya. “Dan, saya lakukan upaya hukum untuk membatalkannya,” pungkas politisi Gerindra nan fenomenal itu.

OTW 2

Seperti diberitakan banyak media, Ketua DPRD Padang, Erisman secara resmi sudah diberhentikan dari jabatannya setelah dilakukan pergantian jabatan melalui sidang paripurna di ruang utama Gedung DPRD Padang, Senin 5 Juni 2017 siang. Namun, jabatan tersebut masih disandangnya sampai ada surat persetujuan dari Gubernur Sumbar.

Erisman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua sekaligus pimpinan DPRD Padang dengan sisa masa bakti 2017 hingga 2019 melalui sidang rapat paripurna internal di DPRD. Rapat paripurna tersebut hanya dihadiri 32 anggota dewan dari total jumlah 45 anggota dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Asrizal.

Menurut Sekwan Ali Basar, pemberhentian Erisman itu dilakukan berdasarkan penetapan keputusan dewan nomor 12 tahun 2017 tanggal 5 Juni 2017 tentang penetapan pemberhentian Ketua DPRD Kota Padang.

Keputusan dewan nomor 13 tahun 2017 tanggal 5 Juni 2017 tentang penetapan keputusan DPRD Kota Padang itu juga menetapkan calon pengganti Ketua DPRD Kota Padang yakni, Elly Thrisyanti yang juga dari Partai Gerindra.

Sebelumnya, terbit surat DPP Partai Gerindra nomor 01-0003/KPTS/DPP-Gerindra-2017 tentang pimpinan DPRD dan Ketua fraksi Gerindra Padang. SK Gerindra pusat itu mencabut SK DPP partai Gerindra nomor: 08-0191/KPTS/DPP-Gerindra-2014 tanggal 19 Agustus 2014 tentang pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang periode tahun 2014-2019 dan nyatakan tidak berlaku lagi. [Edi Suandi]

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.