Memalukan, Anggota Ber-KTA-B Mati Diakomodir Jadi Peserta Pemilih Ketum di Muprov VI Kadin Sumbar
JURNAL SUMBAR | Padang – Persoalan di tubuh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) makin meruyak. Pimpinan sidang Musyawarah Provinsi (Muprov) VI Kadin Sumbar disebut mengakomodir anggota yang kartu tanda anggota biasa (KTA-B) nya mati jadi peserta Muprov, dan tidak memberi kesempatan para calon ketua umum untuk menyampaikan visi dan misi.
Ketua Kadin Kabupaten Tanah Datar, Rina Armediza Azis mengaku sangat kecewa dengan sikap pimpinan sidang Muprov yang terkesan sengaja melabrak Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), dan Peraturan Organisasi (PO) Kadin Indonesia. “Kami dipaksa memasukan anggota yang KTA-B-nya sudah mati sebagai peserta yang bisa memilih ketua umum Kadin Sumbar,” sebutnya, Minggu sore, 11 Juni 2017 via ponselnya.
Dikatakan Rina, berdasarkan AD Pasal (25) ayat (4), ART Pasal 23 ayat (4), peserta penuh Muprov yang memiliki hak suara, termasuk hak memilih, serta hak bicara dan hak dipilih harus memiliki KTA-B Kadin yang masih berlaku. “Di Muprov kemaren, pimpinan sidang memaksa kami memasukan anggota yang KTA-B-nya sudah mati,” keluhnya. “Kalau tidak, suara kami dari Tanah Datar hangus semua,” tambahnya.
“Ini pelanggaran serius terhadap AD/ART Kadin Indonesia yang ditetapkan dengan Keppres,” tegasnya sembari menambahkan, PO No. 169 dan PO No. 172 juga menegaskan, peserta penuh Muprov adalah anggota Kadin yang memiliki KTA-B yang masih berlaku.
Tak hanya itu, lanjut Rina, pimpinan sidang juga dengan seenaknya meminta persetujuan peserta untuk tidak diadakannya penyampaian visi dan misi oleh para calon ketua umum. “Padahal, AD/ART dan PO Kadin Indonesia mewajibkan para calon ketua umum menyampaikan visi dan misi dihadapan peserta Muprov,” ujarnya. “Ini juga pelanggaran serius,” tegasnya.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua Kadin Kota Pariaman, Jamohor. “Kami juga dipaksa memasukan anggota yang KTA-B-nya sudah mati,” sebutnya kepada Jurnal Sumbar, Minggu malam, 11 Juni 2012. “Kalau tidak, lima suara dari Kadin Kota Pariaman hangus,” keluhnya.
Jamohor juga kecewa dengan pimpinan sidang Muprov yang meniadakan penyampaian visi dan misi para calon ketua umum Kadin Sumbar. “Pemilihan ketua RT saja pakai visi dan misi, masak organisasi pengusaha se Sumbar, tidak?,” ujarnya kecewa. “Karena, di visi dan misinya itulah kita bisa menilai layak tidaknya seorang calon ketua umum yang akan kita pilih,” tambahnya.
“Ini sebuah pelanggaran serius terhadap AD/ART dan PO Kadin Indonesia, dan pimpinan sidang Muprov harus dimintakan pertanggungjawabannya,” tegasnya.
Ketua Kadin Kabupaten Tanah Datar dan Kota Pariaman ini sama-sama berharap supaya Kadin Indonesia menurunkan tim investigasi ke Kadin Sumbar untuk mengusut persoalan tersebut. “Ini harus diusut tuntas,” kata Rina. “Kalau tidak, ini akan jadi preseden buruk di kemudian hari, dan akan memperburuk citra Kadin di tengah masyarakat,” timpal Jamohor.
“Kalau AD/ART dan PO Kadin Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-undang dan ditetapkan dengan Keppres saja tidak hormati, mau dibawa kemana Kadin ini,” tanya Rina. “Ini sangat mengecewakan dan sangat memalukan kami sebagai anggota Kadin,” tutupnya.
Sebelumnya, Ketua Kadin Kabupaten Pasaman, Aldo juga menyampaikan kekecewaannya terhadap pelaksanaan Muprov VI Kadin Sumbar, yang dinilainya melanggar AD/ART dan PO Kadin Indonesia. Persyaratan administrasi ketua umum Kadin terpilih cacat hukum, dan PO yang dijadikan dasar pelaksanaan Muprov juga sesuai dengan fakta lapangan.
Dikatakan Aldo, caketum Ramal Saleh terlambat mendaftar dari waktu yang telah ditetapkan. Ramal Saleh juga tidak membayar uang kontribusi Rp150 juta untuk pelaksanaan Muprov. Dan, penggunaan PO No. 169 tidak sesuai fakta lapangan, karena di Kadin Sumbar banyak yang memiliki KTA-B lebih dari satu tahun.
Guna mendapatkan penjelasan atas hal yang dikeluhkan para ketua Kadin Kabupaten/Kota ini, Jurnal Sumbar mencoba menghubungi Ketua Pimpinan Sidang Muprov VI Kadin Sumbar, Rahim Mardanis via pesan WA, Minggu malam. 11 Juni 2017. Pesan WA Jurnal Sumbar dibacanya, tapi tidak dibalas. Sepertinya Rahim Mardanis tak mau merespon keluhan dan kekecewaan para ketua kadin daerah tersebut. [Enye]