Peran Wanita dalam Sistem Ekonomi

1115
JURNAL SUMBAR — Setiap makhluk di muka bumi, telah tercatat dalam lauhul mahfudz, semua catatan rezeki, jodoh, umur, dan sebagainya. Dan setiap makhluk, sudah memiliki rezekinya masing-masing. Hal ini bukan berarti makhluk tersebut tinggal berdiam diri, dan rezekinya akan datang sendiri. Allah meminta kita berikhtiar untuk semua kebutuhan hidup kita. Allah sudah menyiapkan hamparan bumi dan seisinya, untuk diolah dan menjadi pintu rezeki bagi makhlukNya.
Sebagaimana Allah swt. berfirman
هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ ذَلُولًا فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِ ۖ وَإِلَيْهِ النُّشُورُ
Dialah Yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan. (Q.S. Al Mulk: 15)
وَكَأَيِّنْ مِنْ دَابَّةٍ لَا تَحْمِلُ رِزْقَهَا اللَّهُ يَرْزُقُهَا وَإِيَّاكُمْ ۚ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
Dan berapa banyak binatang yang tidak (dapat) membawa (mengurus) rezekinya sendiri. Allah-lah yang memberi rezeki kepadanya dan kepadamu dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Q.S. Al ‘Ankabut: 60)
Bagi kaum wanita, banyak pintu rezeki yang bisa dioptimalisasikan. Salah satunya melalui UMKM dan Koperasi. Di sana, wanita bisa membuat komunitas ekonomi yang lebih sederhana, dekat dengan tempatnya bermukim, dan memberi manfaat dengan sesama dan masyarakat sekitarnya.
Koperasi tergolong sebagai syarikah, dimana terdapat wadah kebersamaan, kemitraan, kerjasama, dan kekeluargaan. Hal ini sesuai dengan firman Allah
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (Q.S. Al Maidah: 2)
Rasulullah juga menganjurkan pola koperasi/ syirkah dalam berbisnis. Disebutkan dalam sebuah hadits qudsi
“Aku (Allah) merupakan pihak ketiga yang menyertai (untuk menolong dan memberkati) kemitraan antara dua pihak, selama salah satu pihak tidak mengkhianati pihak lainnya. Jika salah satu pihak telah melakukan pengkhianatan terhadap mitranya, maka Aku keluar dari kemitraan tersebut.” (HR Abu Daud dan Hakim). Beliau juga bersabda, “Allah akan mengabulkan doa bagi dua orang yang bermitra selama di antara mereka tidak saling mengkhianati.” (HR Bukhari)
Hadits tersebut memberik kesempatan kita saling tolong menolong dengan pola seperti yang diadaptasi menjadi koperasi. Tetapi Allah dan RasulNya tidak ridha kepada orang yang berbuat zalim, lalai dan menipu dalam pola kerjasama tersebut. Jadi kita harus senantiasa mengedepankan kejujuran, keadilan, menguatkan asas manfaat antarsesama anggota dan mitra. Jika ada khianat di antara para peserta kemitraan, tentu akan merusak pola bisnis dan ukhuwah di antara sesama kita.
Allah swt juga berfirman mengenai hal ini
قَالَ لَقَدْ ظَلَمَكَ بِسُؤَالِ نَعْجَتِكَ إِلَىٰ نِعَاجِهِ ۖ وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْخُلَطَاءِ لَيَبْغِي بَعْضُهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَقَلِيلٌ مَا هُمْ ۗ وَظَنَّ دَاوُودُ أَنَّمَا فَتَنَّاهُ فَاسْتَغْفَرَ رَبَّهُ وَخَرَّ رَاكِعًا وَأَنَابَ ۩
Daud berkata: “Sesungguhnya dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini”. Dan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya; maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat. (Q.S. Shaad: 24)
Mengelola dana dari sesama peserta memang membutuhkan sifat amanah, adil, dan jujur. Jika bisa dijaga dan dikelola dengan baik, insyaAllah akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan pada seluruh anggotanya. Jika dikelola dengan buruk, yang akan terjadi hanyalah kehancuran dalam kemitraan tersebut, dan ukhuwah yang juga menjadi retak.
Bung Hatta juga menyampaikan dalam buku “Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun” mengkategorikan social capital ke dalam 7 nilai sebagai spirit koperasi, antara lain:
1. Kebenaran untuk menggerakkan kepercayaan (trust).
2. Keadilan dalam usaha bersama.
3. Kebaikan dan kejujuran mencapai perbaikan.
4. Tanggung jawab dalam individualitas dan solidaritas.
5. Paham yang sehat, cerdas, dan tegas.
6. Kemauan menolong diri sendiri serta menggerakkan keswasembadaan dan otoaktiva.
7. Kesetiaan dalam kekeluargaan.
Ketujuh panduan spirit koperasi tersebut, harus dipahami dan dijadikan komitmen bersama oleh seluruh mitra penggerak koperasi, sehingga akan tumbuh koperasi yang sehat dan kuat, kekuatan modal terus bertambah, dan memberi imbas pada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan keluarganya serta masyarakat sekitarnya.
Wallahu a’lam bishshawab.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here